Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kegiatan Di Rw 03 Tugu Selatan Diduga Terjadi Kerugian Negara, Ir.Suharyanti,M.T, “Sudah Sesuai RAB”

November 17, 2025 | November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T09:48:30Z

Jakarta - Terkait Kegiatan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Nomor kontrak 807/PN.01.02, Tanggal kontrak 29 April 2025, tahun anggaran 2025, Kontraktor Pelaksana CV. Vanindo diduga telah terjadi kerugian Negara.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, maupun wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, konsultan pengawas termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah,” jelasnya karena itu adalah bagian kontrol sosial atau bagian pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada PP 43 Tahun 2018 dan UU Pers.

“Bahkan badan publik dan pejabat badan publik wajib memberikan informasi atau dokumen kontrak proyek, sesuai dengan UU NO 14 tahun 2008,” tutup purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta. Jumat.(14/11/2025) tepat pukul 13.15 Wib.

Tidak hanya itu, Investigasi Director Indonesia Procurenment Watch, Ronal angkat bicara, “Jika seorang pejabat publik menanggapi pertanyaan investigatif dengan kalimat seperti, “anda penyidik?” 

“Membuktikan bahwa pertanyaan tersebut telah menyentuh titik sensitif atau krusial".

"Seharusnya anda sebagai pejabat publik memberikan respon elegan, dan bukan malah menuding wartawan sebagai “ penyidik dan publik memang berhak tahu dan transparansi adalah bagian dari integritas seorang pejabat selaku pelayan masyarakat,” tegas Ronal

“Transparansi anggaran publik bukanlah privasi lembaga atau instansi. Wartawan bukan musuh, tapi mitra dalam menjaga akuntabilitas.

"Pertanyaan kritis bukan tuduhan, tapi undangan untuk klarifikasi.
Pantauan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan, di papan proyek tidak dimuat nilai kontrak dan nama konsultan pengawasan," pungkas Ronal S.

Padahal, informasi ini adalah hak publik untuk mengetahui detail penggunaan dana rakyat. 
Ketiadaan informasi nilai kontrak dan nama konsultan menimbulkan kecurigaan, diduga Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan Kontraktor pelaksana CV. Vanindo, “sengaja menyembunyian informasi” dan hal tersebut menjadi celah bagi praktik korupsi diduga telah merugikan keuangan Negara.

Lantas buat apa dibuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012. Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” jelas Iwan selaku warga Tugu Selatan.Rabu.(13/11/2025) tepat pukul 16.00 wib.

Kendatipun sudah sudah berulangkali diberitakan di beberapa media online Jakarta, namun Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T "bungkam dan tidak menanggapinya". 

Akibat tidak adanya respon dari Ir. Suharyanti, M.T. langsung konfirmasi dengan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawaan langsung memberikan respon dan berjanji akan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Fredy diruangannya. Jumat.(14/11/2025).

Tidak hanya itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara (Sekko), Fredy Setiawan bahkan menpertanyakan, kapan waktunya untuk bertemu dengan Kepala Suku Dinas PRKP Ir.Suharyanti?”

“Mendengar pertanyaan tersebut langsung kita jawab, “kalau bisa Rabu, siang lewat komunikasi via selulernya. Senin.(10/11/2025) tepat pukul 12.17 Wib.
Alih-alih masuk ke Kantor Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, untuk masuk ke Kantor Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, super ketat mirip pengamanan Seorang Presiden.

“Katanya pelayan masyarakat, untuk masuk ke kantor Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, harus menggunakan kode rahasia, "jangan harap bisa masuk, kalau tidak memiliki kode rahasia”. 

Kurang lebih 15 menit, akhirnya pintu dibuka, itupun karena ada salah seorang staf masuk ke kantor. Saat dipertanyakan maksud kedatangan untuk bertemu dengan Kepala Suku Dinas PRKP, Ir.Suharyanti,M.T, salah seorang staf sempat mengaku, Ibu lagi rapat di luar,” ujar staf tersebut dan mencoba menghindar dan tidak didebut namanya. 

Namun sesudah dijelaskan atas arahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, akhirnya di jawab, “ada Pak diruangan,” ujarnya dan langsung menemui Kepala Suku Dinas PRKP Kota Jakarta Utara, Ir.Suharyanti,M.T, keruangannya.
Sejumlah item dipertanyaan terkait kegiatan peningkatan jalan dan saluran lingkungan di Rw 03 Tugu Selatan.Kecamatan Koja.

Dengan beberapa pertanyaan. Antara Lain:
1. Kenapa tidak mencantumkan nilai kontrak di Papan Proyek dan Konsultan Pengawas ?
2. Untuk pekerjaan hampar agregat KLS A Nilainya Rp. 104.690.390 atau setara dengan volume 25 m³. Timbul pertanyaan. Temuan dilapangan kenapa menggunakan puing atau bekas bangunan ?
3. Untuk pekerjaan u-dicth ukuran 300x400 mm. Temuan dilapangan diduga tidak dilakukan penggantian sejumlah u-dicth padahal anggarannya Rp.603.239.000 mohon dijelaskan.
4. Untuk pekerjaan jalan beton K-350 Tebal 25 cm, fast track 3 hari (lebar ± 6 m). Pertanyaan kami adalah kalau benar dilakukan sesuai dengan RAB/Bill of Quantity kenapa bisa terjadi retak ? Untuk diketahui nilai anggarannya Rp. 1.284.803.370
5. Termasuk untuk pekerjaan K-250 tebal 12 cm (tanpa pembesian) nilai anggarannya Rp. 346.917.760 pantauan dilapangan diduga dikerjakan asal jadi hingga dugaan pengurangan volume dan kerugian Negara. 
Setelah mendengar beberapa item pertanyaan, dengan enteng, Ir.Suharyanti, M.T menjawab, “ ada kog,” ujarnya.

Hanya saja saat dimintai bukti photo papan proyek CV. Vanindo, Ir.Suharyanyi tidak bisa menunjukkan photo papan proyek yang ada tulisan nilai kontrak kegiatan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja.Jakarta Utara. 

Lebih lanjut Ir.Suharyanti mengatakan, “pada saat kegiatan berlangsung belum ada konsultan pengawas yang mengawasinya, melainkan yang mengawasi dari pihak kita (Sudin PRKP-Red), didampingi Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, S.T.

"Tidak masalah, jika konsultan pengawas proyek, dari pihak sudin PRKP Jakarta Utara.

Dan mengakui, "seluruh pekerjaan di RW 03 Tugu Selatan, "sudah sesuai dengan RAB yang ada,” ujar Ir.Suharyanti,M.T, menjawab pertanyaan wartawan, bukan diruangannya melainkan didepan pintu masuk (dibalik pintu masuk-Red). Selasa.(11/11/2025).

Akibat banyaknya pertanyaan, terkait pekerjaan yang dipihak ketigakan CV. Vanindo di RW. 03 Kelurahan Tugu Selatan, “tidak mencantumkan nilai kontrak di papan proyek, termasuk nama konsultan pengawas, juga penggunaan material seperti puing dilapangan.

Mungkin karena terdesak, “diluar dugaan ucapan Kepala Suku Dinas PRKP Jakut Ir.Suharyanti,M.T nyeletuk, “Bapak ini gaya bahasanya seperti seorang penyidik dengan pertanyaan, “apakah ini apakah itu?" ketusnya menggerutu. 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, M.T, saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.



( Anto )
×
Berita Terbaru Update