Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana BOS dan BOPD Rp.5 Miliar Lebih di SMKN 48 Jakarta Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Belanja Menguat

Juli 09, 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T11:20:11Z
Jakarta -Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 48 Jakarta kini menjadi  sorotan. 

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp.5 miliar dinilai harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, terlebih setelah muncul dugaan adanya tumpang tindih belanja dan selisih angka dalam laporan penggunaan Dana BOS.

Tim Aliansi Media Cetak dan Online yang menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengajukan permintaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menemukan sejumlah data yang dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan dokumen yang dikantongi tim, SMKN 48 Jakarta menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp1.404.484.409. Namun, jika mengacu pada rincian penggunaan anggaran yang tercantum dalam laporan K7 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, total belanja justru mencapai sekitar Rp1.503.918.678.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp.99.434.269 yang memunculkan tanda tanya. Dari mana sumber pembiayaan atas kelebihan realisasi tersebut? Apakah terjadi kekeliruan pencatatan, atau terdapat penjelasan lain yang belum disampaikan kepada publik? Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban substantif.

Tak hanya itu, sekolah juga tercatat menerima Dana BOPD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.3.616.200.000. Besarnya anggaran tersebut membuat publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana setiap rupiah digunakan.

Ketua Umum LSM Berkibar, Sariman Sidabutar, menilai terdapat dugaan tumpang tindih pembiayaan antara Dana BOS dan Dana BOPD pada sejumlah komponen belanja yang memiliki karakteristik serupa, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan peralatan pembelajaran, ATK, layanan internet dan listrik, kegiatan pembelajaran, hingga pengembangan kompetensi guru.

"Jika benar satu kegiatan dibiayai dari dua sumber anggaran yang berbeda tanpa dasar yang sah, tentu hal tersebut harus dijelaskan. Pengelolaan keuangan negara tidak boleh menyisakan ruang gelap yang memunculkan kecurigaan publik," tegas Sariman.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bukti transaksi, kontrak, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Yang semakin menjadi sorotan, lanjut Sariman, adalah respons Kepala SMKN 48 Jakarta, Dede Hidayat, S.Pd., M.A., atas surat klarifikasi Nomor 217/I/Konf-Dana BOS/BOPD/JKRT/ALIANSI/VI/2026. 

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, pihak sekolah melalui surat Nomor 437/PK.01.04 justru mengarahkan pemohon kepada mekanisme PPID.

Menurut Sariman, langkah tersebut tidak menjawab inti persoalan.

"Kami mengirim surat kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

 Yang kami minta adalah penjelasan mengenai penggunaan uang negara, bukan pengalihan jawaban kepada PPID. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas, bukan sekadar prosedur administratif," katanya.

LSM Berkibar menegaskan bahwa apabila dugaan tumpang tindih belanja, selisih anggaran, maupun ketidaksesuaian laporan penggunaan dana tidak dapat dijelaskan secara terbuka, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh uang rakyat, pengelolaan anggaran dituntut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, setiap pertanyaan publik terkait penggunaan Dana BOS dan Dana BOPD seyogianya dijawab dengan data, dokumen, dan fakta, bukan sekadar jawaban administratif.


( ANTO )
×
Berita Terbaru Update