Kandis - Resmi berstatus terlapor di Polda Riau, tepatnya pada Senin, 25 Mei 2026 lalu, kini pelaporan atas dugaan penyalahgunaan DAS, (Daerah Aliran Sungai, red), oleh PT Ivo Mas Tunggal, (PT IMT), masukin tahapan pengecekan TKP bersama tim ahli. Hal ini diutarakan oleh pelapor pada detiknewstv.com pada Rabu, (08/07/26).
"Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa sudah dilakukan pemanggilan kepada pihak Perusahaan yakni PT IMT dengan diwakilkan oleh Agung Priyono," ungkap Eli TT, pelapor yang kesehariannya merupakan Mahasiswa hukum.
Daerah aliran sungai yang dilarang ditanami kelapa sawit adalah kawasan penyangga (buffer zone) sungai. Kawasan ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Larangan ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku dan wajib dipatuhi.
Jika ada yang melanggar aturan ini, pemerintah wajib bertindak tegas.
"Tidak berharap lebih, tapi atas tindakan saya dan teman-teman ini diharapkan kesadaran dari masyarakat luas untuk tidak takut melawan oligarki kalau memang ada indikasi kesalahan yang dilakukan," tambah Eli TT.
Diakhir perbincangan pada kesempatan itu, Eli TT sampaikan bahwa terkait langkah selanjutnya, Polda Riau tengah menantikan kesempatan dari Tim Ahli lingkungan hidup untuk mensurvei lokasi dan kemudian untuk menggelar perkara.
Dikesempatan berbeda, Agung Priyono yang diketahui merupakan Humas PT IMT saat dikonfirmasi detiknewstv.com nyatakan masih mempelajari pelaporan,
"Terimakasih atas informasinya, kami secara internal akan pelajari pengaduan tersebut," singkat Agung Priyono.
Apakah pelaporan ini kedepan akan menuai hasil positif, tentunya detiknewstv.com akan selalu memantau dan menyampaikan perkembangannya ke khalayak ramai.
( Ndi )