UU PERS
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan
menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani
dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa
pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban
dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang
profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum,
serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa
Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan
diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis uraian yang tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers
meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
3. Kantor
berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.
8. Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi
yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam
pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan
atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran
atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak
Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
11. Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12. Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut pada (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
1. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
2. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan babas memilih organisasi wartawan;
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasa1 10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam
bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka
melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah
nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat Iklan:
a. yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu
kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b. minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga
negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan, pers.
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dari atau komunikasi, dan bidang
lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers.
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers:
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran
pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
2. Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang
No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (LN Republik
Indonesia Tahun 1966 No. 40, TLN Republik Indonesia No. 2815) yang telah
diubah terakhir dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang
Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 1967 (LN Republik Indonesia Tahun 1982 No. 52,
TLN Republik Indonesia No. 3235);
2. Undang-undang
No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan
yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (LN Republik Indonesia
Tahun 1963 No. 23, TLN Republik Indonesia No. 2533), Pasal 2 ayat (3)
sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat
kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166