Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PT Wahanakatsa Swandiri Diduga Keras Kangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020, Terancam Pidana Dan Denda

Juli 25, 2026 | Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T10:14:45Z
Kandis - Kegiatan penimbunan tanah untuk sumur minyak baru dan lama atau lebih dikenal dengan istilah "Wellpad" berlokasi di area libo yang pelaksanaan pengerjaannya oleh PT Wahanakatsa Swandiri, diduga kuat menggunakan tanah timbun atau tanah urug yang berstatus ilegal. Hal ini dikuatkan berdasarkan penelusuran awak media detiknewstv.com beserta tim saat mengunjungi lokasi terkait yang berada tepatnya di Paret Gajah, Kampung Kandis Kecamatan Kandis.

Pada Sabtu, (25/07/26), demi menghindari hal yang tidak diinginkan, awak media mencoba konfirmasi pada Humas PT Wahanakatsa Swandiri, Billhayden juga Dasarman selaku Humas Kepala namun hingga artikel ini dilayangkan belum mendapatkan respon apapun. 

Salah seorang warga yang ingin dikenal sebagai Jondris, (bukan nama sebenarnya, red), pada tim media menuturkan, 

"Sebelumnya di lokasi sepadan lokasi saat ini pernah digunakan oleh PT Rifansi dengan tujuan sama yakni pengambilan tanah urug atau tanah timbun, benar kalau lokasi saat yang digunakan PT Rifansi miliki ijin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Namun untuk lokasi yang digunakan oleh PT Wahanakatsa Swandiri belakangan ini saya tidak mengetahui, kuat dugaan saya tidak miliki ijin," ungkap Jondris baru-baru ini. 

Kegiatan pembelian tanah urug atau tanah timbun dilokasi dimaksud sempat diakui oleh Humas Billhayden melalui salah satu awak media via phone, 
"Kita hanya beli disana lih," akunya kala itu.

UU nomor 3 tahun 2020  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sendiri berbunyi, BUMD yang bergerak di sektor pertambangan, energi, atau manufaktur dilarang keras membeli, mengangkut, atau memurnikan bahan baku mineral dari penambang tanpa izin resmi (illegal mining). Tidak main-main pelaku terancam ganjaran penjara hingga denda sebesar 1 Miliyar rupiah. Hingga saat ini, tim awak media masih melengkapi dan mengumpulkan data untuk segera mempolisikan PT Wahanakatsa Swandiri di Polda Riau.


( Team )
×
Berita Terbaru Update