Danu Toba- Pemprov Sumut menggelar pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh layanan Samsat Sumut.
Nah, Khusus Masyarakat Kabupaten Toba dapat langsung memanfaatkan program ini dengan langsung mendatangi Kantor Samsat Balige di Jl. Somba Debata No.1, Balige III, Kec. Balige, Toba, Sumatera Utara 22312.
Pelaksanaan program sebagai berikut :
1. Diskon Pajak : Potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
2. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
3. Bebas Pajak Progresif.
4. Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
5. Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.
6. Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Program ini diharapkan dapat Meringankan beban ekonomi masyarakat dan Mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan Sumatera Utara.
( Gunawan.Ht.Gaol)