SERDANG BADAGAI- Diduga galian C ilegal kembali beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membuat masyarakat sekitar resah akan debu-debu yang berterbangan di jalanan, apalagi disaat sekarang ini musim kemarau/ 24 / 7 / 2025.
Tampak di lokasi galian C mobil Drum truck penuh muatan hilir mudik membawa tanah tanpa memperdulikan warga sekitar yang terdampak abu-abu menyelimuti jalanan dengan kecepatan di atas rata-rata.
"Sudah jalannya kecil, bawa mobil drum truck kencang, abu-abu nya berterbangan hal inilah yang membuat kami warga sini jengkel dan resah lama lama penduduk sini bisa menderita ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan ) Kesal Warga
Menanggapi keluhan dari warga, pihak media berusaha menyambangi lokasi galian C tersebut, namun para pekerja mengatakan bos tidak ada di tempat dan di tanya siapa yang mengkordinir lokasi disini, para pekerja galian C mengatakan, Sunardi yang merupakan pensiunan kepolisian Satlantas Polres Tebingtinggi," terang pekerja
Hingga berita ini di tayangkan sulit menjumpai Sunardi yang mengkordinir wilayah galian C tersebut, di hubungi via WhatsApp tidak di angkat dan di chat Via SMS juga tidak di balas. Begitu juga Kapala Desa Sugianto saat di sambangi di kantornya tidak berada di tempat di hubungi via WA tidak masuk Hp, di matikan
Disini jelas bahwa galian C tersebut di ragukan perizinan nya dan di duga ilegal dan di minta agar Polres Tebingtinggi segera bertindak
Penambangan galian C ilegal, atau tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penjelasan Lebih Lanjut:
UU Minerba:
UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan dan sanksi bagi pelanggaran.
Pasal 158:
Pasal ini secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penambang yang melakukan kegiatan tanpa izin.
Penulis : Red / Tim