Kandis, detikNewstv.com -Seiring berjalannya waktu usai beberapa Anggota DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan ke PT LSP baru-baru ini, kini kembali terkuak informasi terbaru dimana PT LSP diduga telah kangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Sama diketahui bahwa dalam Permentan dimaksud disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen.
"Ini benar-benar parah, sudahlah berdiri diatas hutan produksi, ijin tidak lengkap bahkan Permentan juga dilanggar. Apa PT LSP pikir ingin mendirikan Negara didalam Negara hingga menabrak semua aturan?!," Ujar Jon Faber Pangaribuan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rabu, (11/06/25).
Lebih jauh, Jon Faber Pangaribuan juga sampaikan bahwa ada pelanggaran dan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk PT LSP oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak,
"PT LSP sendiri sejak November 2024 kemarin sudah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah disitu ada beberapa poin yang saat kami beserta rombongan anggota DPRD Siak melakukan kunjungan tidak ada melihat bahwa sanksi tersebut sudah diindahkan atau dilaksanakan. PT LSP ini memang kesannya pembangkang, kuat dugaan atas segala prihal ini bahwa PT LSP adalah perusahaan ilegal juga pelaku perusak lingkungan," tambahnya.
Pihak perusahaan, PT LSP sendiri saat dikonfirmasi tidak berkenan berkomentar dengan pertimbangan tidak berkompeten untuk memberikan komentar,
"Mohon maaf pak saya tidak ada wewenang untuk menjawab itu, Mohon maaf saya tidak bisa memberi tanggapan untuk itu," ujar Muhammad Abdul selaku Manager PT LSP melalui Bajongga Sirait, Humas PT LSP.
Melalui media ini Ketua Fraksi PDI Perjuangan sampaikan akan melakukan berangkai kegiatan terkait PT LSP,
"Kita akan surati dan kunjungi ke penjualan CPO yang di Dumai untuk mempertanyakan Pembelian CPO LSP. Terkait masalah ISPO LSP itu juga perlu dipertanyakan. Step by step tentunya akan kita lakukan demi kebaikan Masyarakat Kabupaten Siak khususnya warga Kecamatan Kandis terkait perusahaan diduga ilegal dan perusak lingkungan ini," tutup Jon Faber Pangaribuan.
Penulis : Fuji