INDRAMAYU ll Pengadilan negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terjadi di kelurahan Paoman kabupaten Indramayu
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu/29/04/2026
Usai persidangan, terdakwa Ririn memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.
Dalam pernyataannya, ia membantah sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan justru menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat.
“Pelakunya Aman Yani, Yoga, Joko dan Hadi,” ujar Ririn
Ririn juga mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Beberapa awak media menanyakan mengenai kakinya yang patah dan pincang Ririn mengaku
“kaki Saya dipatahkan, Pak, disuruh mengaku,” lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti langkah JPU yang dinilai belum menghadirkan saksi kunci dalam persidangan. Ia menyebut sosok bernama Priyo Bagus Setiawan sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.
“Priyo itu yang kami tunggu-tunggu, karena dia yang mengetahui langsung pembunuhan itu, bahkan mengaku ikut menguburkan atas perintah Aman Yani,” ujar Toni.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Wimmi Simarmata, SH, MH, memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu. Penundaan dilakukan guna melanjutkan pemeriksaan pada agenda sidang berikutnya.
Penulis ; Nuryasin