PELALAWAN, DetikNewstv.com-Aktivitas galian tanah urug diduga ilegal untuk dikomersialkan marak aktivitas dan Polsek Ukui di sebut belum dapat informasi terkesan tutup mata. Marak aktivitas galian tanah urug itu tepatnya terjadi di di Desa Bukit Jaya, di Wilayah Hukum Kecamatan Ukui, Selasa (04/01/2025).
Terpantau awak media aktivitas galian tanah urug pada saat melintas dijalan dan terlihat bercakkan tanah timbun di jalan aspal dan hamburan debu sehingga masyarakat para pengendara lalu lintas khususnya jenis roda dua terpapar debu jalanan bahkan roda empat juga terganggu jarang pandang dalam ngemudi.
Dikarenakan bercakan tanah di jalan aspal awak media menduga terdapat indikasi adanya aktivitas galian tanah timbun. Dugaan awak media atas indikasi tersebut diperkuat dengan terlihatnya beberapa Mobil Truk lalu lalang melintas mengangkut tanah timbun.
Disamping itu aktivitas galian tanah urug tersorot awak media tepatnya perkiraan jarak kurang lebih 500 meter melewati Desa Bukit Jaya dan tepatnya terlihat di sebelah kanan 1 unit ekskavator hitachi dan 1 unit mobil torado dan kemudian beberapa mobil datang ke lapangan untuk aktivitas galian tanah urug.
Narasumber enggan disebut nama mengatakan bahwa galian tanah urug digunakan untuk membuat bangunan ruko. "galian tanah timbun ini milik pak Nardi bang. Tanah Timbun dibawa untuk dijual dan ada diangkut ketempat saudaranya," ujarnya.
Supir Truk dikonfirmasi (04/02/2024) dan mengaku membawa tanah timbun 1 trip sebanyak 5 baket diharga 190 ribu perkiraan jarak 500 meter kedalam dan harga tergantung jaraknya bg, ucapnya.
Dipihak lain supir truk dikonfirmasi, (04/02/2024) mengatakan bahwa ia tanah diangkut 5 baket untuk buat pondasi bangunan, mobil milik sendiri dan saya diupah angkut tanah 1 trip 60 ribu bg, jelasnya.
Dikonfirmasi Nardi, (04/02/2024)via pesan WhatsApp terkait izin dari dari dinas ESDM Provinsi Riau terhadap aktivitas galian tanah urug tersebut dan status info pesan tersampaikan dan di baca serta ceklis dua namun tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Dikonfirmasi Polsek Ukui, (04/02/2024) via pesan WhatsApp, dengan respon, "Blm dpt info kita bg" lalu Bukit jayanya dekat mana itu bg" dan balas awak media Mengarah ke atas Lewat Desa Bukit Jaya agak tanjakkan posisi sebelah kanan ndan, dan dijawab lagi, "Ok bg kita cek dulu kelapangan" tandasnya.
Berdasarkan konfirmasi dinas ESDM Provinsi Riau dibidang minerba Holi. mengatakan sebelum izin itu terbit dia belum boleh operasi tambang sampai dia menyelesaikan 2 dokumen : 1. dokumen rencana penambangan, 2. dokumen lingkungan.
Sejalan dari sarat tahap akhir terkait aktivitas galian tanah urug atau tambang belum bisa operasi jika belum ada persetujuan akhir. persetujuan akhir diberikan jika telah menyelesaikan dokumen penambangan dan dokumen lingkungan dan persetujuan akhir di keluarkan oleh dinas ESDM.
Seterusnya tambah Holi tegas secara aturan UU No 3 Tahun 2022 itu, dipasal 158 itu ada klausa berbunyi bahwasanya barang siapa yg melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu merupakan suatu tindak pidana dan akan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar. Nah karena dia sanksi pidana tentu domainnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Kapolda Riau diminta untuk turun dan tindak tegas pengusaha terkait aktivitas galian tanah urug diduga ilegal untuk dikomersialkan tanpa pertimbangan dampak lingkungan yang dapat dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan atas efek untuk kedepannya.
Penulis : Tim