PEKANBARU, DetikNewstv.com-Jalan Parit Indah, yang membentang dari simpang Pengadilan Agama hingga jembatan Parit Indah, kini dalam kondisi memprihatinkan. Jalan tersebut rusak parah dengan lubang sepanjang jalan tersebut menganga di berbagai titik, menyebabkan gangguan serius pada kelancaran lalu lintas jalan raya ini.
Budi ,jeffry, wati salah seorang warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi jalan yang semakin memburuk. "Korban terus berjatuhan setiap hari. Jalan Parit Indah berlubang menganga parah," ujar Budi.
Ia menyampaikan bahwa banyak pengendara yang terjatuh atau kendaraan mereka mengalami kerusakan akibat lubang-lubang besar di jalan tersebut.
" Malam ini (4/02/25) jalan parit indah sudah memakan korban kembali " ucap warga .
Masalah ini tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga memperburuk kondisi lalu lintas di daerah tersebut.
Sebagai mana sudah di jelas kan di dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ) ,pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan.
Sanksi yang di atur dalam pasal 273 UU LLAJ adalah :
Penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 12.000.000 jika menyebabkan luka ringan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 jika menyebabkan luka berat penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 120.000.000 jika menyebabkan orang meninggal dunia.
Dan penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000 jika tidak memberi tanda atau rambu rambu pada jalan yang rusak ,selain sanksi pidana , korban kecelakaan akibat jalan rusak juga bisa menuntut ganti rugi.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan Parit Indah demi keamanan dan kenyamanan pengendara mobil serta warga sekitar dan pengguna kendaraan sepeda bermotor.
Penulis : Tim