Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Presiden Jokowi Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan Gagal Melaksanakan keterbukaan Informasi Publik

Februari 23, 2024 | Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T23:34:20Z
Ketua Umum PKN : Patar Sihotang, SH, MH

JAKARTA,DetikNewstv.com -Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan penanggung jawab pelaksanaan keterbukaan Informasi Gagal membawa Indonesia menjadi Pemerintahan yang Transparansi  atau keterbukaan Informasi.

Hal ini terbukti dengan adanya 8  surat panggilan sidang dari komisi Informasi Pusat yang memnaggil sidang PKN sebagai Pemohon dan 8 Lembaga Kementerian sebagai Termohon yang akan di gelar persidangan di Kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta.

Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN saat konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Bekasi pada dini hari Tanggal 23 Februari 2024.

Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua Umum PKN menjelaskan ,Bahwa Presiden Jokowi sebagai kepala Pemerintah dan kepala Negara adalah sebagai penanggung jawab tertinggi atas terlaksananya dan terwujudnya Negera yang demokrasi  yang Transparansi atau Keterbukaan Informasi.

Sesuai amanat konstituasi dan Undang undang nyaitu Pasal 28 F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah hak Azasi Rakyat dan Pasal 28  UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan  “” Pasal 28 (1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada
Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Namun Menurut Pemantau keuangan Negara PKN Presiden Jokowi Gagal membawa Indonesia menjadi Negara yang pemerintahannya berbudaya Transparansi atau keterbukaan Informasi Publik.

Ini terbukti dengan adanya  Panggilan  dari Komisi Informasi Pusat kepada Pemantau keuangan negara PKN sebagai Pemohon  Melawan 8 Lembaga setingkat Kementerian di kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta. 

Adapun 8 Lembaga setingkat kementerian antara lain  :
a.Badan Pemeriksaan Keuangan RI  Pusat [ BPK RI PUSAT ]
b.Kementerian Komunikasi dan Informasi 
c.kementerian Kelautan dan Perikanan 
d.Kementerian Desa dan daerah tertinggal dan Transmigrasi 
e.Kementerian Pertanian 
f.PT Jasa marga Pusat 
yang mana sidang akan di gelar secara bersamaan pada  Jam 10  WIB .tanggal 26 Februrai 2024  bertempat di kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul muis Tanah Abang Jakarta  Pusat. 

Terjadi nya Konflik dan perseteruan antara Pemantau keuangan negara PKN dengan 8 lembaga setingkat  Kementerian sampai ke meja Persidangan Ajudikasi di Komisi Informasi Pusat adalah  Bukti dan fakta  bahwa 8 lembaga Kementerian ini tidak patuh dan taat dan tidak mau melaksanakan Perintah UU no 14 Tahun 2008  dan Perki 1 Tahun 2021 tentang  Perintah kepada badan Publik Pusat maupun Daerah  memberikan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon atau Rakyat. 

Fakta fakta ini lah yang menunjukkan atau membuktikan Presiden gagal mengendalikan seluruh jajaran pemerintahan dari pusat dan pemerintah daerah untuk pelaksaaan keterbukaan informasi atau Trasparansi. 

Patar Sihotang  Menyampaikan ,berawal dari PKN melakukan Tupoksi nya nyaitu Berperan serta untuk membrantas dan mencegah korupsi dan melakukan Sosialisasi UU no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik , Maka PKN melakukan Uji Coba tentang sejauh mana pelaksanaan Transparansi sesuai   dengan maksud  UU no 14 Tahun 2008.

Maka kami PKN membuat penelitian dengan sasasaran ke 6 Badan public tingkat kementerian tersebut dengan cara memohon informasi tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di 6 lembaga tersebut. 

Namun setelah kami tunggu 10 hari kerja , permohonan PKN tidak direspon ,padahal Lembaga ini sudah setingkat kementerian dan di pusat ,harusnya lebih paham dan lebih menguasai tentang UU No 14 Tahun 2008.

Akibat tidak di respon maka PKN melakukan surat keberatan kepada atasan PPID nyaitu para Pejabat Sekretaris Menteri ke 6 lembaga tersebut , namun oleh para sekretaris Menteri juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Uapaya Hukum  dengan mengunakan Perki 1 Tahun 2013 dan mengajukan gugatan sengketa Informasi ke kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta. 

Patar sihotang menanbahkan  selama ini  banyak para Menteri berbicara di publik  kita harus tranparansi dan akuntabel karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat atau pajak rakyat , namun itu itu semua hanya pencitraan dan hanya berbanding terbalik di lapangan sebenar nya .

Patar juga menjelaskan bahwa Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Untuk memberikan
jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. 

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.  

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 

Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik

Patar Sihotang SH MH dan seluruh jajaran PKN di seluruh Indonesia berharap semoga Tulisan yang  memuat keluh kesah Rakyat atas kegagalan Presiden Jokowi mengelola pemerintahan khsususnya bidang transparansi keterbukaan informasi ini, sampai ke Pak Jokowi sebagai peminpin negara ini dapat memanggil seluruh jajarannya dan stockholder  dan memerintahkan agar melaksankan perintah Pasal 28 F UUD 45 dan UU no14 Tahun 2008.

Semoga bapak Presiden kita ini dapat merespon dengan cepat , agar Budaya Transparansi benar benar tertanam di hati semua para pejabat dan ASN ataupun penyelenggara negara dan seluruh Rakyat Indonesia. 

Karena dengan terwujudnya negara yang transparansi itusecara hukum alam dan   Hukum dunia secara otomatis ruang gerak para Tikus berdasi pencuri uang rakyat akan terbakar sendiri nya di bakar api terang nya api keterbukaan informasi public dengan obor senjata pamungkas UU no 14 Tahun 2008.

Sebenarnya secara Sosial lebih kuat dan lebih efektik efek jera yang di timbulkan UU No 14  Tahun 2008 kalau benar benar di laksanakan  karena daya cahaya peneranganya secara menyeluruh ke segala aspek kehidupan dan sistim kerja pemerintahan sebagai pengguna dan pengelola keuangan negara. 

Patar Sihotang mengharapkan dan mengingatkan agar para  majelis komisioner yang memeriksa persidangan ini benar benar Independen dan Profosional , dan paham dan menjiwai tentang tujuan Lembaga Komisi Informasi di bentuk oleh pejuang Reformasi Indonesia. 

Jangan seperti oknum oknum komisioner yang tidak cerdas dan tidak indepennden  dan cendrunng membela para badan publik atau  penguasa  dan seolah olah posisi nya sebagai pembela dan pengacara  Badan Publik ,sehingga selalu mencari cari dan menekan Rakyat [PKN} yang tujuan nya menjebak dan akhirnya menolak permohonan sengketa yang di ajukan PKN. 

Makanya PKN berharap agar tidak tejadi ini di komsi Informasi Pusat yang akan bersidang hari senin tanggal 26 Februari 2024 ,karena akan di tonton seluruh Indonesia yang akan di siarkan lansung oleh tim Media PKN  , demikian di sampaikan Patar sihotang sambil memperlihatkan Panggilan Persidangan kepada para media pers  Tulis dan online dan sekaligus menutup acara konfrensi pers. 


( ANTO)
Sumber : LSM Pemantau Keuangan Negara ( PKN) 
×
Berita Terbaru Update