Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tegas Anggota DPRD Siak; Kepala Desa Kampung Samsam Selangkah Menuju Status Terdakwa

Maret 10, 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T12:51:05Z
Kandis ll  Bergulir sejak April 2025 atas pelaporan oleh Laskar RMRB (Rumpum Masyarakat Riau Bersatu), di Kejati Riau atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa atau Penghulu Kampung Samsam, SPRN, Aroma dugaan korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kian menyengat. Inspektorat Siak sendiri telah melakukan pemeriksaan resmi pada Oktober 2025.

Dalam konfirmasinya kepada awak media, SPRN membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan tersebut, 
 “Ya, sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat pada Senin, 6 Oktober 2025,” tulisnya singkat, dilansir dari laman redaksi Gohukrim.com.

Dari data dan hasil penelusuran, laporan Laskar RMRB tersebut menyoroti indikasi kuat penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 dan dugaan penyalahgunaan dana BUMKam dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi kampung, diduga justru diputar dalam kegiatan fiktif, laporan manipulatif, serta proyek asal jadi.

Sumber internal kejaksaan mengisyaratkan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi audit investigatif dan penelusuran aliran dana oleh tim penyidik Kejati Riau.
Investigasi lapangan tim Media sendiri di Desa Sam Sam menemukan adanya sejumlah proyek fisik yang dilaporkan sudah 100% selesai namun faktanya masih jauh dari rampung.

Pengerasan jalan lingkungan di Dusun II dan pembangunan drainase di beberapa titik bahkan terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standar konstruksi.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi juga menyebut, pekerjaan hanya berlangsung singkat, dan setelah itu tidak ada tindak lanjut maupun pengawasan dari pihak desa.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2022–2023.

Tindakan sebagaimana dimaksud berpotensi melanggar:Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 4 huruf a–d, yang menegaskan dana desa dan BUMKam wajib digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.

 Di kesempatan berbeda, Jon Faber Pangaribuan, selaku Anggota DPRD Kabupaten Siak menegaskan bahwa status Kepala Desa sebentar lagi akan menjadi terdakwa, 
"Dapat saya sampaikan berdasarkan informasi akurat yang saya terima bahwa surat permintaan sudah ada dari Kejaksaan, cuman belum ada exspose dari Kejaksaan dan inspektorat sedang menunggu exspose kejaksaan dan dokumen audit. Pastinya tinggal selangkah lagi status Terdakwa akan disandang oleh Kades Samsam," tegas Jon Faber yang juga merupakan Ketua PAC PP Kecamatan Kandis, Selasa, (10/03/26). 

Kini, seluruh sorotan publik tidak hanya tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut Kejari Siak serta Kejati Riau, semua mata kini juga menatap Kampung Samsam, sebuah desa kecil yang tengah menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan korupsi Dana Desa di bumi Lancang Kuning.



( Ndi )
×
Berita Terbaru Update