Jakarta- Pekerjaan sistem drainase di sepanjang jalan Tipar Cakung, Jalan Inpres RT 001, RT 011 dan RT 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat, tidak menggunakan lantai kerja, hal tersebut menjadi sorotan publik hingga terindikasi terjadi kerugian Negara," ujar Ahmad selaku warga Cakung.
Menurut pengakuan warga setempat, Ahmad mengatakan secara gamblang sejumlah pekerja mengabaikan K-3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja), diantaranya. Tidak menggunakan APD (alat pelindung diri), sesuai dengan standar seperti: (1). helm, (2). kacamata, (3). pengamanan, (4). sarung tangan, (5), rompi hingga safety boots," ujarnya saat ditemui dilokasi pekerjaan.
Pantauan dilapangan, secara teknis, kondisi lapangan seperti itu semestinya mendapat penjelasan dari pihak pelaksana mengenai metode pengeringan, persiapan dasar galian, material dasar, serta tahapan pemasangan u-ditch yang digunakan.
Namun, saat dipertanyakan ke pihak pekerja, tidak mengetahui dimana pelaksana PT. Kalea Namora Karya saat itu.
Diketahui anggaran tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.
Nilai Kontrak Rp.966.444.800.00,
Nomor Kontrak tidak dicantumkan di papan proyek, sementara tanggal kontrak 11 Agustus 2026.
Adapun waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Akibatnya, tampak pekerjaan kontraktor PT. Kalea Namora Karya dan Consultan pengawas PT. Daffa Cakra Mulia terkesan asal jadi. Hal tersebut menjadi sorotan publik hingga dikwatirkan menjadi preseden buruk.
"Sepanjang pekerjaan jalan Tipar Cakung, Jalan Inpres RT 001, RT 011 dan RT 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat, "tidak menggunakan lantai kerja dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
Pertanyaan berikutnya, tertuju kepada PT. Kalea Namora Karya, selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Lantas dimanakah konsultan pengawas PT. Daffa Cakra Mulia berada saat kegiatan berlangsung ?
Apakah konsultan pengawas mengetahui pemasangan u-ditch pada area yang masih tergenang air.
Apakah metode tanpa lantai kerja sepanjang jalan Tipar Cakung , Jalan Inpres RT 011, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, telah diperiksa dan disetujui ?
Jika memang ada perubahan metode, apa dasar teknis dan administratifnya?
Sorotan juga diarahkan kepada Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut ?
Hingga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah mengetahui kondisi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?
Kasudin SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gafar saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya, yang bersangkutan tidak memberikan respon alias bungkam, Rabu.(23/9/2026). tepat pukul 10.15 wib.
Hal yang sama, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Tengku Saugi Zikri (atau sering ditulis Tengku Saugie Zikri) saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Juga tidak memberikan respon. Selasa.(22/9/2026), tepat pukul 15.54 wib.
Ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H.,M.H, angkat bicara," Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Bill of Quantity) maupun Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, atau perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur persetujuan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu diperiksa Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Jajaran termasuk Aparat Penegak Hukum.
"Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendesak dan menyurati Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung," tegas Patar Sihotang, S.H.,M.H kepada sejumlah awak media di lingkup Kantor Walikota Jakarta Timur. Selasa.(22/9/2026) tepat pukul 15.30 wib.
Hingga berita ini diturunkan Direktur Pelaksana
PT.Kalea Namora Raya tidak menanggapinya, Kendatipun sudah disampaikan lewat pelaksana di lapangan.
Hal yang sama, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta, juga tidak memberikan respon.
( Kian )