Ket Photo: Kejagung RI ST.Burhanuddin dan Kepala (UP.SPLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat
Jakarta - Kejaksaan Agung RI yang lagi semangat – semangatnya memberantas sejumlah Korupsi di Indonesia Masyarakat memberikan nilai plus dari kinerjanya dalam hal ini dikatakan dari Alinasi LSM DKI Jakarta LSM “SISIR” DPW DKI Jakarta kepada detikNewstv.com belum lama ini.
Terkait sejumlah Anggaran / kegiatan Tahun 2026 yang ada di Unit Pengelola Sistem Pengedalian Lalu Lintas (UP.SPLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi Sorotan Masyarakat, diminta jaksa Agung RI yang di Pimpin oleh ST.Burhanuddin untuk melakukan pengawasan maupun lidik.
Sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatiaan Kejaksaan Agung RI yang mana diduga jadi ajang KKN setiap Tahunnya kegiatan ini berjalan bagaikan aliran air yang cukup besar serta diduga beberapa oknum Kejaksaan ikut serta dilibatkan dalam pengawasan kegiatan yang ada di Unit Pengelola Sistem Pengedalian Lalu Lintas (UP.SPLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sampai saat ini terkesan kebal hukum.Adapun kegiatan 2026 jadi perhatiaan diantaranya : Penyediaan Jaringan Komunikasi ITS 90 Lokasi Rp.32.852.665.440.
Penyediaan Jaringan Komunikasi Alat Pengendalian dan Pemantauan Lalu Lintas 170 Lokasi Rp.3.803.049.600.
Penyediaan Jaringan Komunikasi Alat Pengendalian dan Pemantauan Lalu Lintas 100 Lokasi Rp.2.237.088.000.
Pengembangan ITCS (Intelligent Traffic Control System) Rp.111.158.853.232.
Pemeliharaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Rp.2.907.907.840 ,Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Lampu Penyeberangan Orang Rp.4.386.200.672 ,Penyediaan Jaringan Komunikasi ITCS 25 Lokasi Rp.9.125.740.400 dan Pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) Rp.7894.341.600.
Ketika dihubungi lewat Aplikasi Whatsapp nya Kepala Unit Pengelola Sistem Pengedalian Lalu Lintas (UP.SPLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat tak merespon
Di tempat yang berbeda LSM “SISIR” DPW DKI Jakarta angkat bicara Beny Sitanggang menyesakkan perilaku pejabat seperti Edi Sufaat yang mana tidak paham tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
( ANTO )