Bogor - Komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah kembali ditunjukkan melalui langkah Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo). Sekretaris Jenderal Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, didampingi sejumlah awak media di Kabupaten Bogor, memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Pemanggilan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Nomor: 870/XXVII/BGR/LAPORAN-TDP/PENDIDIKAN/2026 mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan transaksi e-purchasing pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022–2024.
Selain itu, proses klarifikasi juga berkaitan dengan surat tembusan dari Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya yang meminta penjelasan mengenai pengadaan mebel sekolah dan perkantoran di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga Wilayah III. Surat tersebut turut meminta data sekolah penerima pengadaan Tahun Anggaran 2025 guna mendukung keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Usai menjalani klarifikasi, Timbul Sinaga mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah merespons laporan masyarakat secara profesional. Langkah klarifikasi ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat mendapat perhatian sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujar Timbul.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Timbul, peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan masukan kepada aparat penegak hukum secara bertanggung jawab. Hal itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan uang negara," tegasnya.
Forkorindo bersama Aliansi LSM dan Media berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka menilai setiap dugaan penyimpangan penggunaan APBD harus diuji melalui proses hukum agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"APBD merupakan uang rakyat yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," kata Timbul.
Aliansi LSM dan media juga berharap proses klarifikasi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh dokumen, mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, volume pekerjaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait materi laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih berada dalam proses penelaahan oleh aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
( ANTO )