Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Putusan Banding Dinilai Janggal, Sekolah & Orangtua Siswa Penabur Intercultural School Minta Presiden Turun Tangan

Januari 30, 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T09:12:28Z
Jakarta, DetikNewsTV.com
Kasus dugaan bullying yang terjadi di Penabur Intercultural School bukan lagi sekadar persoalan internal sekolah,  melainkan telah berkembang menjadi isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, dan integritas tata kelola pemerintahan.

Diketahui, para Orang Tua Korban menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses penanganan kasus ini, khususnya terkait putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dinilai janggal, terlalu cepat, dan mengabaikan kepentingan terbaik anak-anak korban.

Dalam semangat menjaga masa depan generasi muda sebagai aset bangsa dan Generasi Emas Indonesia Maju, serta sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, khususnya pada butir ke-4 mengenai penguatan pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan, Para Orang Tua Korban bersama kuasa dan juru bicara menyampaikan sikap, fakta, serta tuntutan secara terbuka kepada publik melalui rekan-rekan media.

Rapat yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026) berlangsung di KEMENDIKDASMEN merupakan bagian dari kelanjutan proses keberatan para Orang Tua Korban dan pihak Sekolah atas putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding pihak “EJH” terhadap SK Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025, yang pada prinsipnya mengembalikan “EJH” kepada orang tuanya / memindahkan “EJH” ke satuan pendidikan lain (SK ke-2).

Perlu dipahami, sebelumnya telah ada SK ke-1 pada September 2025, di mana sekolah juga pernah mengeluarkan “EJH”. Namun pada saat itu, orang tua “EJH” mengajukan keberatan ke KEMENDIKDASMEN, disertai pelaporan terhadap beberapa guru yang dituduh melakukan bullying.

Berdasarkan informasi yang kami terima, KEMENDIKDASMEN saat itu meminta sekolah memperbaiki proses administratif, sehingga kemudian lahirlah SK ke-2 tanggal 8 Desember 2025.

Namun yang menjadi kejanggalan serius, pada SK ke-2 ini, pihak “EJH” tidak mengajukan keberatan ke KEMENDIKDASMEN, melainkan langsung mengajukan banding ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Permohonan banding tersebut diajukan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan putusan banding Dinas ditandatangani pada Selasa, 23 Desember 2025. Artinya, hanya terdapat 2 (dua) hari kerja efektif—yakni Jumat, 19 Desember 2025 dan Senin, 22 Desember 2025—untuk memproses permohonan banding tersebut.

Proses yang sangat cepat, kilat, dan patut dipertanyakan. Ada apa dengan Dinas Pendidikan dan pihak “EJH”? Apakah terdapat tekanan politik atau kepentingan lain di luar kepentingan terbaik anak-anak?

Sebagai informasi yang relevan bagi publik, nenek “EJH” dari pihak ayah (Albert Hutagalung), yaitu Louise M. A. Sitompul, merupakan Caleg DPR RI Tahun 2024 dari Dapil Jakarta Timur Partai Gerindra, yang sebelumnya pernah diduga melakukan kriminalisasi terhadap salah satu orang tua korban bullying “EJH” hingga ke ranah pribadi (bukti surat terlampir).

Sementara itu, kakek “EJH” dari pihak ibu (Ribkha Pakpahan – Owner IDA JAYA CRYSTAL), yaitu Johnny Pakpahan, diduga merupakan pemilik LSM Gracia, LBH Gracia, dan Media Transparancy, yang berdasarkan jejak digital, aktif membela cucunya “EJH” dengan berbagai cara, bahkan diduga menyerang secara pribadi beberapa orang tua korban dan pihak ketiga lainnya.
Pasca terbitnya SK ke-1 pada September 2025, “EJH” sempat bersekolah dengan pengawalan oknum TNI berseragam (foto terlampir). 

Setelah peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, diduga masih terdapat pengawalan oleh oknum TNI berpakaian preman/safari hingga saat ini.

Dampak psikososial dari kasus ini nyata dan serius, terbukti dengan adanya: 1 (satu) anak telah pindah sekolah, 4 (empat) anak pindah kelas, dan anak-anak lain yang masih satu kelas dengan “EJH” telah mengajukan permohonan pindah kelas dan kini mendapat perhatian serius dari pihak sekolah.

Perlengkapan sekolah;
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta terkait dugaan kasus perundungan di salah satu sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, usai rapat yang digelar di Kemendikdasmen pada Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut kata Rouli, “Poin hasil meeting tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1).

Dia tambahkan, dalam pertemuan itu, Kemendikdasmen turut mengusulkan agar pihak sekolah duduk bersama dengan orang tua siswa berinisial EJH untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

“Kemendikdasmen minta semua orang tua fokus untuk kepentingan anak kita, dan orang tua EJH tidak Egois,” ungkap Rouli.

Selain itu, pihak sekolah juga akan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) untuk sejumlah kasus yang sebelumnya belum pernah dibuatkan BAP.

Penyusunan BAP ini akan mengikuti format baru sebagai kelengkapan dalam proses banding sekolah.

Rouli menyebut Dinas Pendidikan juga memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.

“Dinas memerintahkan sekolah untuk melakukan asesmen psikologi kepada seluruh siswa kelas 5,” tuturnya.

Pasca pertemuan tersebut, para orang tua yang hadir mengucapkan terima kasih atas pertemuan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.

“Jadi ini adalah hal yang baik, pertemuan yang positif lah, dilakukan oleh Dikdasmen, Irjen mengumpulkan semua orang dan kami semua jadi mengerti proses prosedur yang harus dilalui,” kata salah seorang orang tua terduga korban saat ditemui media, Selasa.

Dalam pertemuan dan mediasi bersama Inspektorat Jenderal KEMENDIKDASMEN, telah disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:

1.KEMENDIKDASMEN akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan sekolah terhadap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2.Pihak sekolah akan menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus-kasus yang sebelumnya belum pernah dibuatkan BAP, mengikuti format baru, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen banding sekolah.

3.Akan dilakukan assessment psikososial terhadap seluruh siswa Angkatan Kelas 5, guna memastikan kondisi mental, emosional, dan rasa aman seluruh anak.

4.KEMENDIKDASMEN mengusulkan agar sekolah dan orang tua “EJH” duduk bersama, untuk mencari penyelesaian yang adil dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

5.KEMENDIKDASMEN menegaskan agar seluruh orang tua mengedepankan kepentingan anak-anak, serta mengingatkan orang tua “EJH” untuk tidak bersikap egois dan mempertimbangkan dampak luas terhadap anak-anak lain.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan pihak yayasan sekolah menolak untuk memberikan keterangan saat dihampiri awak media setelah pertemuan tersebut selesai, sehingga hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan transparan menjadi terhambat.

Perlengkapan sekolah;
Para Orang Tua Korban menegaskan bahwa langkah ini semata-mata dilakukan demi melindungi keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan anak-anak agar memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat; bullying di sekolah adalah pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak boleh diselesaikan secara terburu-buru, tertutup, atau sarat kepentingan.

Sehingga kami berharap negara melalui KEMENDIKDASMEN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir secara objektif, transparan, dan tegas, serta mengajak rekan-rekan media dan masyarakat luas untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, karena Indonesia Maju hanya dapat terwujud apabila sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh anak tanpa perlakuan istimewa dan tanpa rasa takut.


Penulis : Anto / RM
×
Berita Terbaru Update