Kasudin Nakertransgi Jakarta Pusat Qomari Noorrizki mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi kebakaran dan melakukan verifikasi kepada perusahaan.
"Hasil verifikasi diketahui bahwa 20 korban meninggal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerajaan. Sementara dua korban meninggal lainnya bernama Rufaidha dan Athiniyah berstatus karyawan magang," ujar Qomari, Kamis (11/12/25).
Ia memaparkan, korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran berhak menerima manfaat Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebesar 48 kali dari upah yang diterima setiap bulan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi vertikal untuk memastikan korban meninggal menerima santunan sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi pembinaan norma K3 kepada perusahaan yang beroperasj di Jakarta Pusat.
"Sosialisasi meliputi pembinaan terhadap pemilik dan penyewa gedung," tandasnya.
( Anto )