Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Daerah Sumatera Utara Abai Terhadap Anak Disabilitas, LBH Perempuan & Anak RI Desak KND dan KPAI Segera Bertindak

November 17, 2025 | November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T03:19:57Z

Bekasi- Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH-PA RI) menyoroti ketiadaan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu.

Kondisi ini dialami oleh Rafael Tulus Maruli Gultom, seorang anak laki-laki penyandang disabilitas asal Kabupaten Serdang Bedagai, yang hingga kini tidak dapat bersekolah akibat kemiskinan dan ketiadaan dukungan nyata dari pemerintah setempat.

Dalam laporan resmi bernomor 151/LBH-PA-RI/SP/XI/2025, LBH-PA RI mengungkap bahwa orang tua anak tersebut, Patar Laksana Bintang Gultom, telah berulang kali memohon bantuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun tidak pernah memperoleh tanggapan yang konkret.

Bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara anak tersebut tetap berada di rumah tanpa akses pendidikan yang layak.

“Negara dan pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri terhadap anak disabilitas yang terpinggirkan karena kemiskinan. 

Ketika anak penyandang disabilitas tidak bisa bersekolah, itu berarti negara sedang gagal menjalankan kewajibannya,” tegas Paulus Alfret, S.H., Ketua Tim Advokasi LBH-PA RI.

LBH-PA RI menilai bahwa sikap abai pemerintah daerah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
Pasal 10 dan 11 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan inklusif dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran; serta
Konvensi Hak Anak (CRC) dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dan bersifat mengikat secara hukum nasional.

Melihat lemahnya peran pemerintah daerah, LBH-PA RI menyerukan agar Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera:
Melakukan penelusuran lapangan dan verifikasi kondisi anak disabilitas di Serdang Bedagai.

Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah Sumatera Utara agar segera memfasilitasi pendidikan inklusif bagi anak tersebut tanpa penundaan;
Memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi keluarga yang terdampak; serta
Memastikan pengawasan berkelanjutan terhadap pemenuhan hak anak disabilitas di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

“KND dan KPAI memiliki peran strategis untuk memastikan hak anak disabilitas tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan,” ujar Tiasri Wiandani, S.H., anggota Tim Hukum LBH-PA RI.

“Kami berharap kedua lembaga negara ini tidak hanya bersikap administratif, tetapi turun langsung melihat bagaimana kebijakan pemerintah daerah gagal menjangkau kelompok paling rentan.”

LBH-PA RI menegaskan bahwa persoalan anak disabilitas bukan semata urusan pendidikan, tetapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang paling lemah.
Abainya Pemerintah Daerah Sumatera Utara harus menjadi peringatan keras agar seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam memastikan pendidikan inklusif, non-diskriminatif, dan berkeadilan bagi semua anak di Indonesia.

“Selama masih ada anak disabilitas yang terpinggirkan karena miskin, berarti kita semua masih gagal menjunjung nilai kemanusiaan dalam pendidikan,” tutup Paulus Alfret.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update