Ciribon - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kembali menyuarakan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sesegera mungkin menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Mujahid menyampaikan kepada para awak media jika terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pelaksanaan program tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi kuat telah terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ungkapnya mengawali pembicaraan.
_*Celah Dugaan Praktik Korupsi dalam Perubahan Mekanisme dari Swakelola ke Penunjukan Langsung*_
Mujahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional tersebut menduga jika Perubahan sepihak yang seharusnya mengacu pada _*Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah No.M2400/C/HK.03.01/2025*_ tentang ; _Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun anggaran 2025_ Kemudian dirubah menjadi Penunjukan Langsung kepada pihak ketiga telah menyalahi aturan serta melanggar kaedah hukum yang ada. Sebab perubahan sistem yang terjadi dinilai sarat akan potensi dugaan tindakpidana korupsi secara Sistematis dan masif. Disamping itu juga, modus seperti ini sangat jelas telah menyalahi regulasi dan peraturan yang ada. Hal tersebut juga membuka peluang terjadinya Penyalahgunaan jabatan, kemudian membuka celah praktik korupsi yang mengakibatkan tidak maksimalnya anggaran yang telah dialokasikan sebagaimana seharusnya, ungkap mujahid dengan nada geram.
Ketua Umum ARM juga menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut perlu segera diaudit dan diperiksa oleh APH karena dianggap telah melanggar peraturan serta ketentuan yang ada serta tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
_*Dugaan Permintaan Fee diawal oleh Oknum Pejabat Disdik*_
Mujahid juga menyampaikan informasi adanya dugaan praktik tidak terpuji oleh oknum di lingkungan Disdik Kota Cirebon. Oknum pejabat, mulai dari level kabid hingga kepala dinas, diduga kuat meminta sejumlah fee di awal kepada pihak ketiga yang ingin menggarap paket pekerjaan dalam program revitalisasi tersebut. Bahkan sesuai informasi dari berbagai pihak serta pengakuan dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut, jika mereka telah dimintai fee diawal oleh salah satu oknum pejabat pada dinas pendidikan Kota Cirebon sebesar 20 - 35 % dari Pagu Anggaran yang akan mereka kerjakan. Dan kami telah memiliki bukti berupa rekaman pernyataan dan pengakuan dari pihak ketiga sebagai pelaksana proyek pada program tersebut. Menurut Mujahid, dugaan praktik tercela ini harus segera diselidiki serta ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum baik itu dari KPK, Kejaksaan maupun dari pihak kepolisian. Karena hal ini dapat merugikan keuangan negara serta mencederai integritas sektor dunia Pendidikan di Kota Cirebon.
*Sikap Walikota Cirebon Dipertanyakan*
Ketua umum ARM juga menyoroti sikap Walikota Cirebon, yang menurut mujahid telah memperoleh informasi serta laporan juga telah mengetahui terkait berbagai dugaan pelanggaran pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Namun hingga saat ini, Walikota Cirebon diduga kuat belum pernah melakukan upaya pencegahan atau mengingatkan apalagi hingga mengambil langkah untuk melakukan tindakan tegas terhadap para Pejabat di Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang diduga kuat terlibat dalam berbagai kasus. Bahkan Walikota Cirebon terkesan pasif dan seolah sama sekali tidak merespon temuan ini. Hingga kesan yang ditimbulkan adalah; Walikota seolah melakukan Pembiaran, bahkan tidak sedikit tokoh masyarakat, para aktivis juga para wartawan yang menganggap jika Walikota Cirebon seolah melindungi atau menutup-nutupi dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Ketua Umum ARM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong APH untuk segera memulai proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
_“Ini menyangkut uang negara dan masa depan dunia pendidikan di Kota Cirebon. Kami meminta APH tidak menunda-nunda proses penegakan hukum,”_ tambah salah seorang aktivis ARM Kota Cirebon.
Ketua Umum ARM juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Cirebon baik itu Walikota/Wakil Walikota serta Seluruh Anggota DPRD Kota Cirebon agar bisa menjaga Integritas, transparansi program dan kinerja serta anggaran, menegakkan etika birokrasi, serta memastikan tidak ada celah praktik koruptif dalam setiap program strategis yang menyangkut dunia Pendidikan di Kota Cirebon pungkas mujahid menutup pembicaraan.
( Hardi.P)