Siak- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada Sabtu (25/10/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 6,59 gram.
Kasus Pertama: Empat Tersangka di Kandis
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan PGN/MPCC Kampung Bali, Dusun Lubuk Raya, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial AP (35), DH (26), NR (24), dan BS (39).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas meja dan di dalam kotak rokok di rumah tempat para tersangka berkumpul.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan AP berperan sebagai bandar dan pengedar, DH sebagai kurir, sementara NR dan BS merupakan pembeli sabu.
“Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine,” ungkap AKP Tony.
Dari keterangan para pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial W yang masih dalam pengejaran petugas.
Kasus Kedua: Dua Bandar di Bengkalis Ditangkap
Beberapa jam berselang, tim yang sama kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan lain di wilayah Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas berhasil menangkap PW (36) dan MZ (35) di sebuah rumah di Gang Amanah, Jalan Lancang Kuning.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu seberat 3,35 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“PW dan MZ ini merupakan bandar sekaligus pengedar sabu lintas kabupaten. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh barang dari AP, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan di Kandis,” ujar AKP Tony.
Kedua pelaku juga dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes urine.
Dari hasil pengungkapan dua kasus ini, Satres Narkoba Polres Siak menduga kuat adanya jaringan distribusi sabu lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Siak, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
“Ini bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Tony.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Fuji