Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pasangan Tak Menikah Diringkus Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Juli 16, 2025 | Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T12:04:35Z
JAKARTA- Kasus yang menggugah hati masyarakat terjadi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, saat seorang bayi laki-laki yang baru lahir ditemukan tergeletak di depan rumah warga dalam kondisi hidup, dibungkus kain dan hanya ditemani secarik kertas bertuliskan "titipkan bayi". 

Aksi penelantaran ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas. Namun berkat respon cepat dan penyelidikan mendalam, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan Unit PPA dan Polsek Cakung berhasil mengungkap pelakunya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Aula Polres, Rabu (16/7).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dua pelaku, masing-masing berinisial H.A., perempuan berusia 28 tahun, dan M.R. laki-laki berusia 27 tahun, ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Cikarang Barat, Bekasi. 

Keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena merasa belum siap bertanggung jawab, serta belum memiliki status pernikahan yang sah.

Bayi yang merupakan hasil hubungan mereka, sengaja ditinggalkan di depan rumah warga dengan harapan bisa dirawat oleh orang lain. Tindakan ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan penelantaran terhadap anak, apalagi bayi yang baru lahir dan belum berdaya.

 Ia juga menyampaikan bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, penelantaran, atau pengabaian terhadap anak, karena anak-anak adalah kelompok paling rentan dan membutuhkan perlindungan negara.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 304 dan/atau Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan. Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membawa bayi, pakaian, helm, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Kombes Pol Nicolas juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan, penelantaran, atau perlakuan tidak layak terhadap anak-anak. 

Ia menekankan bahwa kepedulian masyarakat adalah kunci dalam pencegahan kejahatan.

“Anak bukan aib, bukan beban, dan tidak pernah salah. Mereka adalah amanah dan masa depan bangsa. Kepada masyarakat, jika menemukan anak yang ditelantarkan atau disakiti, segera laporkan. Kepolisian akan hadir dan bertindak. Jangan ada pembiaran,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari keluarga, RT/RW, hingga lingkungan sekolah, untuk bahu-membahu menjaga anak-anak dari potensi kekerasan, pengabaian, atau eksploitasi dalam bentuk apapun. Kepedulian sosial, menurutnya, adalah benteng utama perlindungan anak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara laporan warga, keberadaan bukti CCTV, dan respons cepat kepolisian mampu membawa keadilan bagi korban yang tidak mampu membela dirinya sendiri. 

Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menjamin bahwa hak-hak bayi tersebut kini dalam perlindungan penuh negara.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update