Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Tersangka Penelantaran Anak Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Timur

Juli 16, 2025 | Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T12:07:17Z
JAKARTA- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus penelantaran anak. Keduanya dimasukkan ke dalam sel tahanan pada Rabu sore, (16/7/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah M.R. dan H.A. Keduanya sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak serta meninggalkan seseorang yang memerlukan pertolongan. Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK CAKUNG yang diterima pada 15 Juli 2025.

Proses penahanan dijalankan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penahanan masing-masing untuk kedua tersangka, yakni Sp.Han/107/VII/RES.1.24./2025/Reskrim dan Sp.Han/108/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 16 Juli 2025. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Cakung.

“Penahanan dilakukan sesuai prosedur dan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar salah satu anggota Unit Reskrim.

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, proses hukum atas kasus penelantaran anak ini akan terus berlanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update