Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasar Lama Kota Tanggerang Warisan Sejarah Atau Warisan Masalah

Desember 16, 2025 | Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T00:48:21Z

TANGGERANG- Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan di sisi kiri Pasar Lama Kota Tangerang kembali dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola. 

Penertiban ini sebagai langkah krusial untuk memastikan ketersediaan jalur evakuasi yang bebas hambatan bagi kendaraan darurat (ambulans dan pemadam kebakaran). Kebijakan ini segera memicu pro dan kontra di kalangan pedagang.

*Suara Kontra*: 
Tudingan Inkonsistensi dan Diskriminasi
Sejumlah pedagang yang terdampak keras menyuarakan keberatan karena merasa kebijakan ini diskriminatif dan tidak konsisten.

Seorang pedagang yang telah berjualan selama empat tahun dan meminta anonimitas, mempertanyakan logika penertiban yang melarang gerobak namun membolehkan parkir motor di jalur yang sama.
"Kenapa berjualan tidak boleh, tapi parkir motor boleh? Padahal gerobak kami lebih mudah digeser untuk evakuasi dibandingkan motor yang sering dikunci stang dan harus digeser-geser. gerobak kami tidak sampai memakan jalan dibandingkan motor yang lebih panjang sampai memakan sebagian jalan. Jelas, motor itu yang menghambat, tapi kami yang dagang dilarang," ujarnya.

Abuy, seorang pedagang senior dan mantan mitra PT TNG yang mulai berjualan sejak tahun 2012, mempertanyakan dasar hukum PT TNG yang terkesan parsial.

"Peraturan Daerah (Perda) itu melarang berjualan di bahu jalan, tidak disebutkan di kiri atau kanan. Jadi PT TNG membuat aturan tetapi menyalahi aturan Perda yang ada. Kontribusi PT TNG kepada Pasar Lama itu apa? Dulu ada tenda sponsor dari Le Minerale, bernilai ratusan juta, tapi anehnya tenda tersebut malah dijual ke pedagang," kritik Abuy, sembari berharap adanya dialog terbuka dengan pihak pengelola.

Roy seorang juru parkir di lokasi tersebut juga menambahkan, simulasi di masa lalu menunjukkan bahwa jalur evakuasi tetap dapat berfungsi meskipun ada pedagang di sisi kiri, karena PKL, juru parkir, warga sekitar dan bahkan pengamen selalu siap berkoordinasi untuk memindahkan hambatan saat darurat.

*Dukungan*:
Putra, pedagang yang berdagang sejak 2018, sangat setuju dengan penertiban ini, menekankan bahwa jalur evakuasi adalah kebutuhan mendesak yang diminta warga.

"Kami harus mengikuti aturan. Selama empat tahun ini penertiban selalu gagal, tapi sekarang berhasil. Sosialisasi sudah dilakukan sejak lama, bahkan ada spanduk larangan. Sebagian pedagang menolak solusi relokasi ke tempat yang disediakan dengan alasan sepi dan jauh, padahal sudah jelas mereka menyerobot jalur evakuasi. Itu kan serakah," tegas Putra.

#Tindak Lanjut#
Penertiban ini menandakan komitmen PT TNG untuk memprioritaskan keselamatan publik. Namun, kritik mengenai inkonsistensi perlakuan terhadap parkir motor dan transparansi pengelolaan aset sponsor menjadi sorotan yang memerlukan jawaban resmi dari PT TNG.

Diharapkan pihak pengelola dapat membuka ruang diskusi guna mencari solusi permanen yang adil bagi semua pihak, tanpa mengorbankan fungsi jalur evakuasi.


Penulis : Red
×
Berita Terbaru Update