SIAK, detikNewstv.com -Sebanyak 23 karyawan Toko Purnama Swalayan Jl.Lintas Siak Perawang KM 70 Pasar Dayun, dihebohkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pemilik toko, Novriandy. Karyawan-karyawan tersebut juga melaporkan bahwa Novriandy diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu karyawan dan juga melontarkan kata-kata kasar kepada mereka, Senin (23/6/2025).
Menurut Tengku Malinda, salah satu korban, Novriandy menahan ijazah karyawan sebagai jaminan untuk pembayaran minus kasir dan barang hilang. Namun, jumlah minus yang diklaim sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
"Novriandy sering menggunakan kata-kata kasar dan melontarkan kata-kata kotor kepada kami. Bahkan, ada juga tindak kekerasan yang menyebabkan lebam biru di kaki salah satu kawan kami," kata Tengku Malinda kepada awak media.
Kami sudah pernah mencoba membuat laporan di Polres Siak, tapi kurang ditanggapi, karena pemilik Toko Purnama Swalayan Novriandy juga mantan anggota Polres Siak, maka nya kami menduga wajar aja laporan kami tidak di respon dan ditanggapi, karena kawan-kawan mereka juga, apa lagi kami masyarakat yang susah ini mana mau di respon ucapnya.
"Kami tidak mengetahui apa dasarnya dia menahan ijazah kami semua, bukan satu orang karyawan aja yang ditahan, hampir semua mantan karyawan ditahan semua ijazahnya," ucapnya Malinda.
Alasan pemilik toko Novriandy menahan ijazah karyawan, katanya, kami memiliki minus kasir, jadi seandainya kami tidak melunasi minus kasir dan barang hilang, maka ijazah kami harus ditahan.
"Anehnya, minusnya sangat tidak wajar, bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta, padahal setiap Closing semua sudah pas dan di foto juga, tapi besok paginya tiba-tiba ada yang minus, minusnya nggak jelas dari mana datangnya. Apa lagi yang sadisnya pemilik toko, karyawan yang lama berhenti tetapi tokonya minus, ketika ada karyawan yang baru masuk, disuruh untuk mengganti yang minus itu. Jadi begitulah gulir setiap karyawan yang diperlakukan oleh pemilik toko Purnama Swalayan Novriandy. Bahkan yang karyawan gudang pun disuruh ikut menombok minus di bagian kasir," kata Malinda.
Ada juga sudah mengganti minus kasir, ada yang 26 juta dibagi 3 orang, ada yang 5 juta, bahkan ada juga sudah juga terpaksa membayar 5 juta untuk menebus ijazahnya. Karena kawan kami butuh kerja.
Daftar Nama Karyawan yang Terdampak:
1. Dessy
2. Ipul
3. Pia
4. Winda
5. Bayu
6. Riska
7. Nilam
8. Repi
9. Rinda
10. Yasmin
11. Valen
12. Riski
13. Ase
14. Eka
15. Ezka
16. Beben
17. Aldi
18. Rizal
19. Lia
20. Delvia
21. Sri
22. Mawarni
23. Handika Arifandi
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015
- Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
- Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
- Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015.
Penulis : Fuji