JAKARTA II Pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya sebesar Rp57 Miliar pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tahun 2025 yang dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing sistim e-katalog diduga sarat dengan persekongkolan alias kongkalikong yang menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau patut diduga penyalahgunaan jabatan sangat berperan.
pada situs lpse.jakarta.go.id bahwa, pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya dilaksanakan oleh PT. Varas Ratubadis Prambanan dengan nilai kontrak Rp 56 miliar (97,59% dari nilai pagu).
Berdasarkan detail data` badan usaha PT. Varas Ratubadis Prambanan yang di upload pada situs lpjk.`pu.go.id diketahui bahwa Subklasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) dan Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) hanya Kualifikasi M (menengah).
Untuk memuluskan praktek persekongkolan tersebut, PPK dengan sengaja memecah paket menjadi tiga kontrak dengan masing-masing Rp 12,5 miliar, Rp 24,9 miliar dan Rp 18,6 miliar Pemilihan, penetapan PT. Varas Ratubadis Prambanan sebagai pelaksana pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebab, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 milyar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi.
Nilai pagu anggaran di atas Rp15 milyar sampai dengan Rp50 miliar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah, Sementara dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara.
( Anto )