Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Atasi Tambang & Odol Membandel Bupati LIRA Desak Pemkab Magetan Bentuk Tim Serta Terbitkan Instruksi

Mei 16, 2025 | Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T06:42:02Z
Megetan, detikNewstv.com -
 Kembali Bupati DPD LIRA Magetan Sofyan angkat bicara terkait tambang & Odol (tambod) Ia mendesak dan meminta Pemkab bentuk tim bila perlu terbitkan Instruksi dari Bupati.

“Bentuk Tim terpadu dan terbitkan Intruksi ini salah satu langkah tepat pemerintah guna mengatasi kegiatan tambang dan Odol yang masih membandel,” ujar Sofyan, Kamis (15/05/25).

Tambod atau Tambang dan Odol yang membandel dimaksud adalah masih adanya penambang yang leluasa mendistribusikan bentuk material dengan Over Dimensi, apalagi di lakukan secara sembunyi sembunyi dan lepas dari pengawasan.

“Jadi menurut hemat saya ketika petugas melakukan operasi gabungan pun dengan tindakan tilang menurut saya kurang efektif, dan pasti akan dilakukan kembali secara petak umpet,” tegasnya.

Menurut Sofyan, dengan diterbitkannya Intruksi akan melekat secara hukum dan tindakan yang diambil langkahnya sudah jelas sebagai landasan karena mencakup berbagai aspek, termasuk penegakan hukum, penanganan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristianto M.Si saat di hubungi mengatakan terkait odol pihaknya bersama satlantas polres Magetan akan terus melaksanakan kegiatan operasi sebagai mana ketentuan peraturan perundangan

“Permasalahan odol adalah permasalahan nasional, program zero odol sebenarnya telah dicanangkan pemerintah pusat pada tahun 2023 kemudian ditunda sampai 2026,” ungkapnya.

selanjutnya terkait kendaraan odol tambang menurut Welly, larangan odol menjadi salah satu prasyarat dalam proses perijinan disamping syarat lainnya spt reklamasi/penanganan pasca berakhirnya kegiatan penambangan

“Jika kegiatan tambang masih menggunakan kendaraan odol dapat dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi, upaya kami dalam rangka zero odol telah dilakukan sejak mei 2022 dengan memfasilitasi perwakilan pengusaha tambang, pengusaha hasil tambang dan pengusaha angkutan tambang, bersepakat terkait dimensi kendaraan yang dipakai untuk pengangkutan hasil tambang,” sambungnya.

Dalam hal ini menurut Sofyan, Kepala Daerah atau Bupati memiliki wewenang untuk mengawasi dan menangani kerusakan lingkungan dan peran masyarakat sangat dibutuhkan selain melakukan pengawasan juga pengaduan.

“Sudah cukup toleransinya, digelarnya operasi terus tidak akan berhasil ,segera bentuk Tim terpadu dan terbitkan Intruksi Bupati agar tambang tidak liar dan Magetan bebas dari Odol,” pungkasnya.

 
Penulis : Tim Redaksi 
×
Berita Terbaru Update