Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis GERMASI Temukan Dugaan Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Hutan Di Kab. Way Kanan

April 29, 2025 | April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T07:17:15Z
Way Kanan-Aktivis Masyarakat Independent dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi  (GERMASI) menemukan adanya dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang berada di Kawasan Hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dalam temuannya, GERMASI mengungkapkan bahwa dugaan  penerbitan SHM di atas kawasan hutan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 ayat 3) dan setiap orang dilarang menguasai kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat 2). Selain itu, Pasal 78 ayat 2 UU tersebut mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar bagi pelanggar.

GERMASI juga merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 ayat 1, yang menegaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan atas tanah yang bukan merupakan hutan negara.

Berdasarkan fakta dugaan tersebut  GERMASI menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan, terdapat indikasi dugaan penggunaan dokumen palsu, pemberian informasi tidak benar, hingga keterlibatan oknum pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa prosedur yang sah.

"Akibat dari adanya dugaan penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan ini sangat berpotensi merugikan negara. Aset negara berupa tanah hutan menjadi berubah status menjadi milik individu, dan ini jelas mengancam perekonomian negara," ujar Ridwan Maulana, Founder GERMASI, dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Ridwan Maulana menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan terkait dugaan ini. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN.

"Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan pelanggaran ini. Negara harus tegas dalam menjaga dan melindungi asetnya dari tindakan yang merugikan kepentingan publik," tegas Ridwan.

GERMASI juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika dalam waktu dekat tidak ada respons ataupun tindakan dari pihak terkait.


Penulis : Tim
×
Berita Terbaru Update