Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaringan Narkotika Antar-Tersangka di Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu

September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T04:36:08Z

Siak - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kandis. Dalam penangkapan beruntun yang digelar sejak Minggu (20/9/2026) hingga Senin (21/9/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, RH, serta S alias Aseng, dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan paket sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Kandis.

Pengungkapan pertama dimulai pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25).

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka, polisi menemukan total 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram yang disembunyikan di dalam beberapa kotak rokok (Sampoerna dan Frozz) serta di dalam lemari kamar. Berdasarkan interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama S alias Aseng (49).

Pengembangan kasus berlanjut pada Senin (21/9/2026) dini hari pukul 00.15 WIB di lokasi yang sama. Kepada petugas, tersangka AS mengaku masih menyimpan jaringan pasokan lain. Polisi kemudian memancing rekan AS lainnya, yakni RH (24), untuk datang ke rumah tersebut. Setibanya di lokasi, RH langsung diamankan beserta barang bukti 11 butir pil ekstasi (berat kotor 3,51 gram) yang disimpan di dalam bungkus rokok LA. Dari hasil interogasi, RH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka AS.

Tak berhenti di situ, tim opsnal terus melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AS bahwa ekstasi tersebut berasal dari S alias Aseng. Pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 04.50 WIB, tim bergerak cepat menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.

Di sebuah rumah di Dusun Sei Leko, petugas berhasil meringkus S alias Aseng. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset, lengkap dengan alat hisap serta uang tunai hasil transaksi. Tersangka Aseng mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Bang SGT yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari keseluruhan rangkaian penangkapan ini, Polres Siak menyita barang bukti berupa:
Total 50 butir pil ekstasi.
1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,23 gram.
Sejumlah bungkus kotak rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, dan lakban hitam.
4 unit telepon genggam berbagai merk.
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 4583 YBX.
Uang tunai hasil dugaan penjualan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka (AS, RH, dan S alias Aseng) menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian saat ini masih memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan ini.



( Ndi )
×
Berita Terbaru Update