JAKARTA, DETIKNEWSTV.COM-Bangunan ruko ( Ruko) yang terletak di samping Lampu Merah Buaran Jalan Raden Intan, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Dalam tahap pembangunan, tampak terlihat tiga batang pohon besar berdiri disamping bangunan.
Setelah bangunan tersebut selesai dibangun, namun pohon tersebut menghilang entah kemana.
Ketika dikonfirmasi lewat Aplikasi Whatsapp nya Kasudin Pertamanan dan Huutan Kota Jaktim, Dwi Saridati Ponangsera mengatakan, Untuk konfirmasi resmi bersurat saja ke sudin. ” Nanti kami jawab resmi Tks,” katanya , Jumat (25/1/2025)
Peraturan penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Untuk menebang pohon di DKI Jakarta, Anda perlu mengajukan izin penebangan pohon.
Izin ini dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP setelah pemohon menindaklanjuti rekomendasi teknis. Persyaratan untuk mengajukan izin penebangan pohon di DKI Jakarta, diantaranya:
Identitas pemohon atau penanggung jawab, seperti KTP-el dan NPWP Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin)
Surat kuasa jika dikuasakan
Scan asli IMP jika penebangan pohon dilakukan dengan SPMK
Detail pohon yang akan ditebang.
Sangat disayangkan jika aturan ini diabaikan Kasudin Pertamanan dan Hutan Jaktim.
Penulis: Anto