Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lakukan Pembunuhan Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Juni 09, 2024 | Juni 09, 2024 WIB Last Updated 2024-06-09T10:21:05Z
Jayapura, DetikNewstv.com-Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram limpahkan tersangka pembunuhan berinisial SN (21) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (07/06) siang.

Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

Dirinya mengatakan, SN diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 127 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Heram / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 06 April 2024 tentang perkara Pembunuhan subsider Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pada saat waktu kejadian SN dihubungi oleh kakak korban untuk meminta SN datang kerumah dikarenakan korban penyakitnya sedang kambuh (korban mengalami gangguan kejiwaan), setibanya dirumah korban SN turun dari motor dan masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke korban lalu pelaku menikam korban dibagian rusuk sebelah kiri  dengan menggunakan pisau badik setelah menikam korban lalu pelaku membawa korban ke rumah sakit," jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H beserta barang bukti berupa 1 Buah Pisau Badik yang terbuat dari pipa besi dengan gagang berwarna silver dengan ukuran kurang lebih 29 cm.

"Penyerahan tersangka ini kami lakukan dikarenakan berkas perkaranya tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.

Iptu Ick juga menambahkan, sehubungan dengan adanya perkara Pembunuhan subsider Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SN sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima belas tahun penjara.(*)


( Edgard)
×
Berita Terbaru Update