Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Mei 21, 2024 | Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T04:26:03Z
Siak, DetikNewstv.com-Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di tepi jalan lintas pertamina lancang kuning kampung Empang baru kec. Lubuk dalam kab. Siak.(18/05/2024)

DG (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Sekira Pukul 09.00 Wib Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di kampung Empang baru kemudian Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim polsek lubuk dalam. Dan sekira pukul 12.00 wib di Jumpain 2 (Dua) orang laki-laki mengunakan Sepeda motor Vixion Bewarna Kuning Hitam tanpa Nopol kemudian kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan di amankan 1 (satu) orang dan di lakukan intograsi dia mengaku bernama DG dan dilakukan penggeledahan di temukan satu bungkus kotak rokok sempurna yang berisikan satu paket narkotika yang dibungkus plastik merah dan putih dan ditemukan uang tunai sebasar RP.65.000 rupiah dan kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor  5,42 (lima koma empat puluh dua) gram. ”Terang AKP Januar

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar. 


( Ndi )
×
Berita Terbaru Update