Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Operasi Sarang Narkoba (OSN) ,Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Kurir Etomidate di Perawang, 38 Paket Barang Bukti Diamankan

Oktober 21, 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T04:08:50Z

Siak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam Operasi Sarang Narkoba ( OSN ) pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir atau perantara jual beli narkoba.

Tersangka yang diamankan berinisial Z (35) alias Sijul, warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket narkotika jenis Etomidate yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak bertuliskan 'SJ MORITZ'. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik warna hitam dan abu-abu.

Selain 38 paket Etomidate, petugas turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2652 ABQ.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Z mengakui bahwa puluhan paket Etomidate yang dikuasainya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PB , yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai edukasi kepada masyarakat, **Etomidate** sebenarnya merupakan obat anestesi atau pembius medis berdosis tinggi berjangka pendek yang umumnya digunakan dokter medis/anestesi di rumah sakit untuk proses induksi pembiusan sebelum operasi. 

Penggunaan Etomidate secara ilegal atau tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena zat ini bekerja langsung menekan sistem saraf pusat. Penyalahgunaan obat keras ini dapat memicu dampak serius, mulai dari penurunan kesadaran/koma, gangguan fungsi pernapasan akut, penekanan hormon kortisol (supresi adrenal), penurunan tekanan darah secara mendadak, hingga risiko kematian akibat gagal napas. Oleh karena itu, peredaran bebas Etomidate tanpa izin medis resmi dikategorikan sebagai tindakan pidana narkotika/zat berbahaya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


( Ndi)
×
Berita Terbaru Update