Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara

Mei 15, 2024 | Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T14:15:25Z
Pelalawan, DetikNewstv.com- Polsek Langgam, jajaran Polres Pelalawan Polda Riau menggelar proses rekonstruksi pembunuhan Johan Lasmana (36) karyawan panen PT. Agritasari Prima di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang jasadnya ditemukan di dalam perkebunan kelapa sawit PT. Agrita Sari Prima Blok F 6 desa Segati ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit. Terdapat luka tusuk di bagian leher, luka sayat di tangan dan kaki kiri, serta luka tusuk di punggung korban.

Tersangka berinisial M (38) berhasil diciduk Team Opsnal Polres Pelalawan dalam kurun waktu 12 jam di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Rekonstruksi dilakukan, Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 10:00 WIB di area parkir belakang Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka berharap rekonstruksi  akan membuat terang perkara. Dan perbuatan dari pelaku menjadi terungkap. “Kami selaku penasehat hukum tersangka berharap pada proses rekonstruksi membuat terangnya perkara. Dan perbuatan pelaku akan terungkap," ungkap Chandra Yoga kepada wartawan.

Chandra Yoga mengatakan selaku penasehat hukum atau pengacara dari tersangka melakukan upaya untuk melindungi hak-hak dari tersangka seperti, Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya, Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan tidak diintervensi apalagi disiksa, Mendapat bantuan hukum dari seorang penasihat hukum.

"Upaya perlindungan hukum kepada tersangka dalam proses penyidikan sesuai perundang undangan. Para tersangka  memiliki  hak- haknya yang harus diakui dan dihormati oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik kepolisian Polres Pelalawan maupun setiap personilnya. Maka hak-hak tersangka tidak boleh diabaikan," beber pengacara muda energik itu.

Candra menyebut bahwa dari hasil Rekontruksi, tersangka (M) mengakui semua perbuatannya. 

"Adegan rekontruksi dimulai pada saat tersangka (M) menjumpai korban Johan Lasmana (36) di depan kantor PT. Agrita Sari Prima untuk meminta KTP dan Kartu ATM milik tersangka (M) yang ditahan oleh korban karena tersangka (M) memiliki hutang kepada korban sebesar Rp. 1.200.000.

Sampai kepada adegan tersangka (M) dan korban berboncengan sepeda motor untuk menuju ke Desa Langkan, kemudian di perjalanan, tersangka (M) menusuk korban yang sedang mengendarai sepeda motor ke arah rusuk dan korban langsung terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian korban berusaha melarikan diri dengan cara merangkak namun, tersangka (M) menusuk pinggang, leher dan dada korban sehingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal, tersangka mengangkat korban ke semak-semak dekat pohon kelapa sawit yang berjarak kurang lebih 5 meter dari tempat korban meninggal, kemudian tersangka (M) menyembunyikan mayat korban di semak-semak menggunakan pelepah kelapa sawit," sebutnya.

Menurut Candra, "pada intinya kita sebagai pengacara yang mendampingi tersangka, tidak membela perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, apalagi yang nyata-nyata tersangka mengakui perbuatannya, tapi tugas pengacara mendampingi tersangka adalah untuk menjamin hak-hak dari tersangka itu terpenuhi," tukasnya.

"Kita berharap apapun yang telah tersangka lakukan dalam perkara ini dia wajib untuk mempertanggungjawabkannya," sebut alumni Universitas Islam Indonesia tersebut.

Chandra menjelaskan motif utama dari kejadian tindak pidana pembunuhan ini adalah hutang piutang. "Kami berharap apapun permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat itu dapat diselesaikan dengan kepala dingin, jangan sampai ada yang emosi apalagi sampai melakukan kekerasan. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kanit reskrim Polsek Langgam." Tutup Chandra.



( Zur )
×
Berita Terbaru Update