Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

IWARAS Ajak Masyarakat Simalungun Aktif Menyampaikan Kritik dan Masukan ke Pemkab Simalungun

April 12, 2024 | April 12, 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T10:56:35Z
Simalungun, DetikNewstv.com-Dalam sistem pemerintahan, masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh devisi  hukum iwaras Henri.dens simarmata SH dipematang raya rabu (10/04/2024) 

'Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) membuka ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan masukan dan kritik terhadap kinerja pemkab simalungun'cetus H.dens simarmata.

Di wadah IWARAS ada 34 media yang siap menayangkan berita masukan dan kritikan dari Masyarakat simalungun.

Dalam tempo dekat IWARAS  dalam hal ini membuka acara Sosialisasi dan Panduan Penyusunan Rencana  tentang masukan dan kritikan yang positif , tentunya demi membangun Bumi habonaron do bona untuk maju jaya dan bermartabat, sambung Henri ,bahwa Pemkab simalungun harus mampu memanfaatkan peristiwa revolusi industri untuk meningkatkan pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik.

“Penggunaan teknologi di eksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan Simalungun  yang bukan lagi berada pada ruang fisik namun masa depan virtual teknologi yang menjadi puncak transformasi peradaban manusia, paradigma  masyarakat semakin menuntut hadirnya kapasitas negara melalui pemanfaatan dinamis dan transformatif dalam merespon perubahan.

Menurut IWARAS sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus di transformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi, kunci utama nya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri.

“Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan.

 Bahwa, Tidak lama ini Presiden Jokowi Dodo secara terbuka meminta masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Kesadaran dan semangat yang sama harus kita gelorakan terutama dalam hal menindaklanjuti kritikan dan masukan yang dikirimkan oleh masyarakat .

 “Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas tidak diskriminatif dan juga sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. permasalahannya adalah tidak semua penerima layanan yang tidak puas kemudian mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduan, hal ini yang membuat pegaduan masyarakat menjadi begitu berharga karena dengan pengaduan dari masyarakat kita bisa mengetahui kekurangan dari pelayanan publik yang kita selenggarakan"tutup Henri dens.Simarmata SH. 


Penulis : S.Hadi Tambak
×
Berita Terbaru Update