Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mediasi Gagal (Deadlock), Direktur Utama PT. Teguh Bina Karya Engan Hadir Dalam 2 Kali Mediasi Dengan Konsumen.

Maret 06, 2024 | Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T06:29:33Z
KOTA BEKASI, DetikNewstv.com-Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota pada hari Selasa, 05 Februari 2024 terkait gugatan Para Konsumen terhadap PT. Teguh Bina Karya gagal mencapai kesepakatan. Hal ini disebabkan karena Tergugat (Direktur Utama PT. Teguh Bina Karya) tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Menurut Kuasa Penggugat Joko Mardiyanto, S.H., menjelaskan “Kehadiran tergugat sangat penting dalam proses mediasi agar mereka dapat mendengarkan langsung tuntutan penggugat dan menyampaikan pendapat mereka, jelas ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini”.

Tujuan mediasi:
Membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Memperlancar dan mempercepat penyelesaian sengketa.

Menghemat biaya dan waktu penyelesaian sengketa.
Mempertahankan hubungan baik antara para pihak yang bersengketa.
Dan, Manfaat mediasi:
Lebih cepat dan murah dibandingkan dengan proses pengadilan.
Memberikan kontrol lebih besar kepada para pihak atas penyelesaian sengketa.

Memungkinkan para pihak untuk merumuskan solusi yang kreatif dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Membantu para pihak untuk memperbaiki hubungan mereka.
Lebih Lanjut P. ALFRET, S.H. mengatakan kepada Hakim Mediator, mohon dicatatkan kalau yang menyatakan deadlock atau menolak Proposal Perdamaian bukan Principal (Direktur Utama PT. Teguh Bina Karya) langsung, melainkan kuasanya. 


( ANTO) 
×
Berita Terbaru Update