Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polred siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksesual Terhadap Anak di Lubuk Dalam

September 10, 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T10:12:15Z

Siak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan dan menangkap seorang pria berinisial RS (33) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

​Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Dalam ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui ​Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

​"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

​Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan dalih membantu membersihkan ruangan. Saat berada di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi pencabulan.

​Peristiwa ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menerima pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.

​Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga menemukan indikasi bahwa terdapat tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

​Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi dugaan kekerasan seksual di lingkungannya.

​"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.

​Saat ini tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


( Ndi )
×
Berita Terbaru Update