Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Pelalawan Tetapkan Mantan Kades Bagan Limau Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pungli Pembuatan Sertifikat Warga

Maret 08, 2024 | Maret 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T02:00:09Z
PELALAWAN, DetikNewstv- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrizal, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungl) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Tahun 2019.

Adapun dasar penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar pungli dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ptsl di desa bagan limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan tahun 2019 yaitu:
a. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021
b. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021
c. Surat perintah pendidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.2/04/2022 tanggal 12 Januari 2022
d. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/012023 tanggal 27 Januari 2023.
e. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023

"Sebelum kami mengumumkan penetapan tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau nomor 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes nomor 4 tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang pungutan desa, di mana seolah-olah berdasarkan PerKades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau," papar Azrizal.

"Dalam kegiatan tersebut kepala desa menunjuk SM untuk menjadi sekretaris panitia PTSL. SM selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai Rp 1.250.000 per sertifikat. SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Dalam penyidikan ini alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu:
1. Saksi : 44 orang yang telah diperiksa.
2. Ahli : ahli BPN dan ahli hukum pidana
3. Penyitaan dokumen: 11 dokumen telah dilakukan penyitaan.

Dijelaskannya, para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp 357.880.000.
"Maka dari itu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka adalah:
1. P (selaku kepala desa bagan limau tahun 2019)
2. SM (selaku kaur keuangan Desa bagan limau dan sekretaris ptsl desa bagan limau)," jelasnya.

Kepala Kejari Pelalawan menyebut Pasal sangkaan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu menyebar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dan atau pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan paling sedikit rp50 juta dan paling banyak 250 juta rupiah," tutupnya.


( AS) 
Sumber: Kejari Pelalawan
×
Berita Terbaru Update