Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Pelalawan Berhasil Ungkap Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu Dengan Kerugian Negara Rp 792.925.000

Maret 08, 2024 | Maret 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T02:12:19Z
PELALAWAN, DetikNewstv.com-Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrizal, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan sampan/perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2019. Kamis (07/03/2024)

Adapun dasar penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sampan/perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2019 yaitu surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrizal menyebut terkait perkara kegiatan bantuan sampan/perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu sebesar RP 800.000.000 dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta rupiah.

"Berdasarkan dengan kontrak pekerja perahu fiber < 3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV OPTIMUS MARKETINDO sebesar Rp 885. 500.000 untuk 50 unit perahu yang terdiri dari Rp 708.400.000 bersumber dari dana alokasi khusus DAK sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177 100.000 bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 10 unit sampan," bebernya.

Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia sehingga perahu/sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan ini alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu:
1. Saksi : 40 orang yang telah diperiksa
2. Ahli : ahli mesin dan ahli BPKP dan ahli LKPP
3. Penyitaan dokumen : 59 dokumen dan satu unit mesin perahu merk firman telah dilakukan

Untuk kerugian keuangan negara yang terjadi akibat dugaan tindak pidana korupsi bantuan sampan perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 792.925.000.

"Maka dari itu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka adalah:
1. TA (selaku PPK)
2. AN (selaku Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana)," jelasnya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK:
1. Tidak melaksanakan kontrak surat perjanjian kerja nomor
2. Pasal 17 ayat 1 huruf f dan g Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa
3. PPK tidak melaksanakan tupoksi dan kewenangan saya sebagai PPK sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1 huruf k dan o Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah RI
Huruf: mengendalikan kontrak
Huruf o: menilai kinerja penyedia
4. Pasal 11 ayat 2 huruf a Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah RI
5. Pasal 57 ayat 2 dan 3 tentang
6. Lampiran peraturan LKPP nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah angka 8. 1 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyedia:
1. Tidak melaksanakan kontrak surat perjanjian kerja nomor
2. Pasal 11 ayat 2 huruf a per press nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah RI
3. Pasal 57 ayat 3 tentang PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima
4. Pasal 17 ayat 2 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah RI
5. Lampiran peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah angka 8.1 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui penyedia.
6. Pasal 132 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah "setiap pengeluaran belanja atas APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah".

"Oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka maka pasal-sangkaan yang dikenakan kepada para tersangka yaitu:
Pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi j.o pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP." Tutup Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.


( AS) 
Sumber : Kejari Pelalawan
×
Berita Terbaru Update