Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM TIPIKOR: Budidaya Praktik Kolusi Atau Nepotisme Djauhar Arifin Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur

Januari 16, 2024 | Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T09:57:46Z
JAKARTA, DetikNewstv.com-Proses rekruitmen Petugas Pelaksana Lapangan yang mendukung satuan kerja perangkat daerah Suku Dinas kehutanan dan Hutan kota Jakarta Timur diduga Kolusi dan Nepotisme.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator LSM TIPIKOR , Ganda Purba kepada awak media, mengatakan adanya oknum Sudin  Pertamanan yang bermain seperti itu, saya tau siapa yang bermain begitu namun nanti lah saya publish inisialnya aja dan itu bukan rahasia lagi mekanismenya yang berujung dengan permainan uang masuk.

Lanjut  Ganda ,  Maka dari itu tindakan tersebut perlu dengan segera ditindaklanjuti agar ada efek jera bagi para oknum pelaku yang melakukan kongkalikong dalam rekrutmen PJLP di Sudin Pertamanan dan Hutan kota Jakarta Timur. 

“Tindakan tegas diharapkan bisa segera dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, sehingga ada efek jera bagi oknum pelaku yang berani bermain dalam rekrutmen PJLP. Dan kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ganda. 

Ganda menambahkan, rektrutmen PJLP di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota tersebut diduga ada praktek pungli. Santer terdengar, masyarakat DKI Jakarta yang ingin melamar harus merogoh kocek tidak sedikit.

Bahkan, ungkap Ganda , tanggal 1 November ada 14 orang yang diterima secara diam- diam padahal penerimaan / rekrutmen PJLP baru dibuka bulan Desember " ungkapnya

“Dugaan permainan dalam rekrutmen itu sangat kental, namun ironisnya Kadis Pertamanan dan Hutan Kota tidak berani bertindak,” tegas Ganda

Untuk itu, kata Ganda , Pj Gubernur DKI Jakarta segera bertindak tegas agar seleksi penerimaan PJLP di Sudin Pertamanan dan hutan kota jakarta Timur transparan dan berkeadilan. Sebab rekrutmen ini rentan dengan praktek pungli. 

Tindakan pungli dalam lamaran kerja merupakan, tindakan yang melanggar hukum**. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam UU Tipikor, pungli didefinisikan sebagai **penyelewengan wewenang** oleh seseorang yang berwenang dalam menjalankan tugasnya yang berakibat menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan/atau merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan dalam UU Tipikor, pungli didefinisikan sebagai penyelewengan wewenang oleh seseorang yang berwenang dalam menjalankan tugasnya yang berakibat menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan/atau merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam konteks lamaran kerja, pungli dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

Pungutan biaya administrasi yang tidak semestinya.
Pungutan biaya pelatihan  yang tidak semestinya.Pungutan biaya jasa yang tidak semestinya.
Pungutan biaya lain-lain yang tidak semestinya.

Pungutan liar dalam lamaran kerja dapat merugikan para pencari kerja karena:

Menyebabkan pencari kerja mengeluarkan biaya yang tidak perlu.

Menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam proses rekrutmen kerja. Mencederai prinsip meritokrasi dalam proses rekrutmen kerja.

Oleh karena itu, tindakan pungli dalam lamaran kerja harus diberantas. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindakan pungli dalam lamaran kerja.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan pungli dalam lamaran kerja:

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap proses rekrutmen kerja. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pungli dalam lamaran kerja.
Masyarakat harus meningkatkan kesadaran hukum dan melaporkan tindakan pungli kepada pihak yang berwenang.

Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan proses rekrutmen kerja yang bersih dari tindakan pungli.

Ketika dikonfirmasi dengan No.053/ KFR- RED/ DTV/XII / 2023, tak memberi respon, Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Sudin Pertamanan dan Hutan kota jakarta Timur.


( Anto) 
×
Berita Terbaru Update