Siak-Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan berat total 201,80 gram di Kecamatan Kandis. Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Medan, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 06.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Siak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika yang marak di wilayah Kecamatan Kandis. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari Kamis pagi, petugas berhasil mengamankan ED di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 81.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku. Dua paket narkotika tersebut dibungkus dengan tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperintahkan oleh RD (DPO) untuk diserahkan di wilayah Kandis.
Barang Bukti yang Ditemukan
3 paket narkotika jenis shabu seberat 201,80 gram
1 helai tisu
1 plastik hitam
1 kotak rokok Marlboro Merah
1 unit handphone merk Oppo
1 buah tas warna biru
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H. S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. "Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mendalami informasi dari masyarakat. "Kami terus berupaya agar daerah Siak bebas dari narkoba. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasat Resnarkoba.
Hasil Tes Urine Pelaku Dari hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian kini akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba ini, termasuk memburu RD, yang hingga kini masih berstatus buron. Sementara itu, pelaku ED kini telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Siak dan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika.
Polres Siak menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
( Ndi )