Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi dari kuasa hukum Terdakwa Akan di Tolak

Januari 12, 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T12:30:55Z

Indramayu - Sidang ke 2 Alvian Maulana Sinaga terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Putri Apriyani di gelar di PN Indramayu Senin 12/01/26
Agenda sidang yajni pembacaan exsepsi keberatan oleh tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU

Dalam persidangan pembacaan eksepsi keberatan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi. 

Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Kedua, adanya kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang masih dicantumkan sebagai anggota Polri, padahal yang bersangkutan telah dipecat. Ketiga, dakwaan disebut tidak dilengkapi cap basah atau sampel resmi.

Menurut pengacara Terdakwa dalam Pembacaan tiga eksepsi tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta agar surat dakwaan dibatalkan, disusun ulang, serta dilakukan penundaan pemeriksaan pokok perkara. 

Kuasa hukum korban Toni RM menegaskan bahwa pembatalan surat dakwaan telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila disusun tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, seperti tidak menguraikan perbuatan pidana, tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).

Menurut, Toni RM, seluruh eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum dan patut ditolak oleh majelis hakim. Ia menjelaskan, dalam persidangan penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi.

“Faktanya, dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap. Uraian tindak pidana dijelaskan secara rinci, termasuk cara perbuatan dilakukan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, locus kejadian telah jelas, yakni di Kos Rifda IV, Desa Singajaya, Indramayu, serta waktu kejadian pada Agustus 2025. Dengan demikian, unsur formil surat dakwaan telah terpenuhi.

“Oleh karena itu, jika dakwaan yang sudah cermat, jelas, dan lengkap masih dinilai tidak jelas, menurut saya itu keliru,” ujarnya.

Terkait kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa, ia menegaskan hal tersebut tidak serta-merta membuat dakwaan batal. Kesalahan identitas yang dapat membatalkan dakwaan adalah error in persona, yakni salah orang, bukan sekadar kesalahan penulisan profesi.

“Menyamakan kesalahan penulisan pekerjaan dengan error in persona itu jelas keliru. Error in persona artinya orangnya salah, bukan pekerjaannya,” jelasnya.

Sedangkan soal tidak adanya cap basah, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan hukum untuk membatalkan surat dakwaan selama substansi dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Selama dakwaan sudah cermat, lengkap, dan jelas, serta sesuai prosedur KUHAP, maka eksepsi-eksepsi tersebut pasti ditolak,” pungkasnya.


( Nuryasin )
×
Berita Terbaru Update