Kandis, Detiknewstv, com- "Oke terima kasih laporannya. Yang membuat LP resmi ke Polsek apakah sudah ada?. Kalo tidak ada yg membuat laporan sebagai Korban atau merasa dirugikan, maka Polisi tidak bisa melakukan Penindakan Hukum.
Kalau hanya kirim foto atau WA ke Polsek, tanpa dasar LP maka kewenangan polisi sangat terbatas, hanya bisa melakukan pengecekan dan himbauan.
Apabila diminta dilakukan Penindakan Hukum, maka buat Laporan Resmi. Dari LP itu lah polisi akan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, dari sana baru akan ditemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana," jelas AKBP Asep Sujarwadi, SIK MSi, selaku Kapolres Siak, menjawab awak media ini pada Sabtu, (07/10/'23).
Sebelumnya viral dalam pemberitaan bahwasanya telah beraktivitas dengan lancar suatu usaha penampungan inti ilegal yang dikelola oleh TS dan GS yang berada di Simpang PKS PT GAS, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, Riau.
Sejurus kemudian, Kapolres Siak menyebutkan bahwa informasi dari warga akan diterima oleh polisi dan akan ditindaklanjuti.
"Makanya untuk membuat terang sebuah dugaan peristiwa yang diduga melakukan pidana, kan harus jelas laporannya, " ujar AKBP Asep
Adapun informasi dari masyarakat, tentu akan diterima oleh Polisi dan ditindaklanjuti. Tapi kalo meminta terkait kepastian usaha yang illegal atau tidak, ada instansi pemerintah yang berwenang, ada usaha individu, ada usaha korporasi. Untuk bisa polisi masuk kedalam perkara ini, maka diperlukan Laporan resmi dari orang yang dirugikan," paparnya
Sekelumit penyampaian orang nomor satu di Polres Siak tersebut terkesan membingungkan, hal itu juga dikuatkan dengan pernyataan Kapolres Siak tersebut dengan menyatakan berulang-ulang bahwa harus adanya laporan polisi.
"Perkara yang tidak ada LP nya jelas susah dijelaskan. Bagaimana polisi mau jelaskan dengan baik, kalo penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan, tanpa adanya Laporan resmi," ucap AKBP Asep.
Usaha ilegal, apapun jenisnya tentu akan menimbulkan pihak yang dirugikan, dalam hal ini contoh kecilnya yang mengalami kerugian adalah Pemerintahan setempat juga Negara dikarenakan pelaku usaha ilegal tentu ingin menghindari pajak dan sejenisnya.
Namun bilamana mekanisme hukum yang berlaku adalah sesuai dengan penyampaian oleh Kapolres Siak diatas tentu hanya akan menguntungkan segelintir pihak khususnya pelaku usaha ilegal itu sendiri. Atau memang ada indikasi dilakukan perlindungan akan pelaku usaha ilegal dengan catatan dalam tanda kutip tahu sama tahu.
Warga Kandis sangat berharap melalui pemberitaan di media, kiranya penegak hukum dapat menindaklanjuti dan memberikan efek jera pada para pelaku usaha ilegal yang notabenenya hanya memikirkan keuntungan pribadi dan golongan.
Penulis : Oji / Team