Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perubahan Lokasi Proyek Embung Bunton Dianggap Janggal, Diduga Salahi Prosedur

September 21, 2023 | September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T14:34:21Z
Indramayu, detiknewstv.com-Adanya perubahan pada lokasi proyek, Diduga salahi Prosedur dan adanya serangkaian  kejanggalan dalam proyek Konstruksi Rehabilitasi Embung Bunton yang berada di wilayh Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, yang seharusnya di wilayah Desa Tamansari  Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.sesuai papan informasi dan No. SPK 649/07/SPP/REH- EMBNTN/DPUPR/2023 04 AGUSTUS 2023. 

Sedangkan terpasang papan proyek lokasi itu di desa Tamansari sedangkan  lokasi pekerjaan Embung Bunton berada di wilayah Desa Ujungjaya. 
Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah tanggung jawab Dinas PUPR. Diduga menyalai prosedur dan dianggap janggal.

Pasalnya,  dalam Rencana Umum  Pengadaan, proyek tersebut berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Lelea,  dan sudah dilakukan lelang pemilihan langsung. CV. Rifqi Pirdaus sebagai pemenang dan dipercaya menjalankan proyek, dengan anggaran sebesar Rp. 916.095.416,24

Tetapi pada kenyataan di lapangan pekerjaan di alihkan di desa Ujung Jaya, itu  bisa saja dilakukan apabila  ada hal yang urgent, misalnya penolakan dari warga setempat dimana proyek akan dilaksanakan sehingga tidak memungkinkan proyek tersebut dijalankan di lokasi yang ditetapkan. Itupun harus melalui beberapa prosedur dan sesuai nomenklatur Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ditambah perlu persetujuan dari DPRD, agar proyek tersebut tetap diawasi.

Kalau seandainya perubahan lokasi proyek dilakukan tidak melalui prosedur yang benar, jelas tidak dibenarkan. "Karena, hal tersebut seharusnya tidak harus terjadi. Sebuah proyek, khususnya konstruksi, idealnya dijalankan melalui mekanisme yang panjang,

Misalnya, meliputi Penyerahan Rencana Umum Pengadaan, dimana Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyerahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selanjutnya RUP tersebut dapat dikaji ulang oleh PPK dan ULP, termasuk jika ada perubahan tempat harusnya bisa ditetapkan sejak awal perencanaan RUP. Jadi, sangat pantas jika perubahan lokasi dalam proyek Konstruksi Jaringan Irigasi Dins PUPR Pemkab Indramayu dinilai janggal.

Kades Tamansari Sadeli, saat di hubungi detiknewstv.com, Kamis, ( 22/9/2023), mengatakan proyek tersebut diduga ada kejaggal karena pelaksanaannya, dikerjakan di wilayah yang berbeda, yakni Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari, yang seharusnya di desa kami desa Tamansari sesuai ajuan awal yang disetujui, sambil menunjukan map surat dan gambar lokasi pekerjaan.
" Kami hanya minta kejelasan Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah tanggung jawab Dinas PUPR. kami anggap ada kejanggal dalam pelaksanaan tersebu." Ungkapnya 

Sementara saat di hubungi pelksana proyek Cv. Rifqi Pirdaus, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, hanya ada warga setempat yang sedang nongkrong di lokasi proyek Embung Bunton Ujungjaya, ketika di tanya plaksananya mana, dia jawab," tidak tahu. Ungkanya.
Pekerjaan yang seharusnya berada di wilayah Desa Tamansari, sesuai papan proyek, kok di wilayah Desa UkungJaya "nanti juga paoan oriyek  diganti Desa Ujungjaya," jawab warga,  bukan desa Tamansari lagi imbuhnya warga.


Penulis : TO
×
Berita Terbaru Update