Kolaka, detiknewstv.com- Diduga penyelundupan Solar jenis subsidi dari Wajo menuju Kolaka tepatnya di desa Donggala kec. Wolo kab. Kolaka sudah menjadi hal biasa bagi para pelaku mafia solar. Rustam bekerjasama dengan Ampi dan Hasbi selaku pemilik kapal menyelundupkan solar berjenis subsidi 5 ton.
Bahkan penyelundupan Solar jenis subsidi tersebut akan di jual ke beberapa perusahaan tambang yang berada di sekitar kec. Wolo kab. Kolaka dan sekitarnya.
Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 Tahun. Diduga mafia solar ini mempunyai bekingan oknum aparat karena terkadang aktivitas pembongkaran dilakukan secara terang terangan, dan sampai sekarang aktivitas ini belum pernah tersentuh Hukum.
" Ketika Awak media mengkonfirmasi beberapa warga setempat, kalau pembongkaran di lakukan setiap 3 hari sekali, dan jika di total kerugian Negara bisa mencapai Miliaran Rupiah.
" Warga sangat menyayangkan akibat para ulah mafia sehingga terjadi kelangkaan BBM berjenis Solar dan merugikan," ucapnya
Semestinya ada tindakan bagi para penimbun BBM Ilegal dari penegak Hukum, apalagi dengan adanya pasal 55 undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahkan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 THN dan denda paling tinggi 60 miliar.
Salah satu Masyarakat desa Donggala yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan bahwa masih ada oknum yang suka mengambil jatah BBM milik masyarakat ekonomi bawah. Regulasi pembelian BBM jenis subsidi sudah ada melalui barcode dan itu sudah berjalan dengan baik.
Karena masih ada oknum yg suka menimbun secara ilegal, pihak kami meminta kepolisian agar cepat ambil tindakan tangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dan harus di penjarakan karena sangat merugikan masyarakat.
Penulis ; Red