Jakarta ,detiknewstv.com- Diiming Iming bisa masuk jadi penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP), Oknum Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Adminitrasi Jakarta Timur diduga melakukan penipuan terhadap calon PJLP, sebanyak 7 orang, korban mengalami kerugian mencapai Rp.114 juta.
Hal ini diungkapkan oleh DA salah seorang korban penipuan ketika menyambangi Kantor Sekretariat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) pada sabtu, ( 5/8 2023).
Kepada awak media DA menyampaikan, awal kejadian tersebut dibulan maret 2023, saat itu ES yang menjabat sebagai staf tata usaha (TU) di Sudin LH Jakarta Timur menjanjikan kepada para korban bisa menjadikan mereka PJLP dengan membayar Rp.20 juta.
"Saya telah menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta melalui Transfer antar Bank ke No Rekening BCA 6281289*** atas nama ES ".ungkap DA.
Namun sampai berita ini diturunkan mereka yang telah menyetorkan sejumlah uang, secara mencicil ataupun tunai belum mendapatkan pekerjaan yang dimaksud dengan alasan kalah dengan PJLP rekomendasi pejabat dilingkungan LH.
Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi kepada ES atas aduan tersebut dengan mendatangi kantor Sudin LH kotamadya Jakarta Timur jalan Pinang Ranti II, Kamoung Makasar, Jakarta Timur. pada senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 10.00. Yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.
" Pak ES belum kelihatan hari ini pak" ungkap salah seorang security yang bertugas saat itu.
Kehadiran awak media di Sudin LH Jakarta Timur, diterima oleh Risath seristian, selaku kepala seksi pengawasan dan penataan hukum ( Kasie PPH ) dan Eko W selaku Chief security di ruang kerjany.
" Risath mengaku tidak mengetahui telah terjadi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Sudin LH Jakarta Timur.
"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan rekan rekan wartawan, sejujurnya saya tidak tahu telah terjadi praktek pungli saya baru dimutasi , tepatnya ucapnya
Risath berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan dan berjanji akan segera melakukan investigasi internal.
"apabila memang terbukti saya akan melakukan tindakan yang tegas kepada oknum yang terlibat sesuai mekanisme yang berlaku".
" Saat awak media melakukan konfirmasi, terkait dugaan penipuan di sudin LH Jakarta Timur, salah seorang keluarga korban mendapat telpon dari seorang wanita yang mengaku sebagai kasubag tata usaha sudin LH Jakarta Timur seraya mengancam tidak akan mengembalikan uang para korban apabila hal tersebut di adukan ke media.
" Tidak usah lapor kewartawan lah, kalau sampai ES dipenjara dan saya dipecat , saya tidak akan mengembalikan uang kalian seperakpun " ucap wanita tersebut
Informasi yang didapat , menyatakan bahwa ES sering kali melakukan hal yang sama.
dan terkenal belut " ucap nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Atas kejadian tersebut korban sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum apabila tetap tidak ada itikad baik dari para terduga.
Setelah satu minggu awak media berupaya untuk bertemu dengan ES , terduga pelaku pungli dilingkungan Sudin LH Jakarta Timur. Namu selalu gagal, dikarenakan ES tidak ada dikantornya. Hal ini disampaikan risath baik melalui pesan singkat ataupun ketika ditemui kedua kalinya" saya kesulitan untuk bertemu informasi dari bagian TU, ES sudah beberapa hari ini ga masuk kekantor." Ucap risath di kerjanya.
Namun akhirnya terduga pelaku, menghubungi awak media melalui pesan singkat whatsapp.
yang dikirim , mengupayakan pengembalian uang calon PJLP yang gagal masuk.
" Untuk RH uangnya sudah saya kembalikan secara bertahap dan saat ini sudah lunas, dari 7 orang calon pjlp 4 orang sudah saya kembalikan uangnya, yang 3 lagi mudah mudahan tidak sampai 1 bulan sudah tereselasaikan, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban saya pak." Ungkapnya
Jika terbukti maka Oknum ASN tersebut dapat di jerat dengan pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
( Anto)