Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelapkan Uang Hingga Ratusan Juta, RR Harus Jalani Proses Hukum

Agustus 15, 2023 | Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T11:37:11Z
Jayapura, detiknewstv.com- Seorang pria tersangka berinisial RR diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya, (15/8).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 612 / VI / 2023 /SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juni 2023.

" Setidaknya selang dua bulan setelah dilaporkan, tepatnya hari ini kami menyerahkan tersangka ke Jaksa," ucap Kasat.

Tersangka  berusia kepala tiga merupakan karyawan lapangan atau kolektor disalah satu Koperasi Simpan Pinjam di Kota Jayapura kesehariannya menagih angsuran para nasabah yang telah melakukan pinjaman dikoperasi.

"Diketahui mulai bulan April 2023, tersangka tidak lagi menyetor hasil penagihan kepada Koperasi tempat ia bekerja dan tak sampai disitu, tersangka juga memalsukan identitas untuk melakukan pinjaman dan dana tersebut berhasil di cairkan oleh pihak Koperasi," terangnya.

Kerugian yang dialami oleh korban yakni Koperasi tempat tersangka bekerja mencapai Rp142.095.000,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

"Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap RR, ia terbukti telah melanggar Pasal 374 KUHP dan ia terancaman pidana penjara selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan : Sesa

×
Berita Terbaru Update