Staf Sekretariat Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Gian Buana mengeaskan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.
“jika ada Pungli THR menjelang lebaran tahun ini segera laporkan!,” tegasnya, Senin (17/04/2023).
Langkah tersebut juga diperkuat berdasarkan surat Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat nomor B/40/IV/2023/Satgas Saber Pungli.
Di mana, kata Gian, ada beberapa landasan dan tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Di antaranya, mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor : 87 tahun 2016 tentang tugas sapu bersih pungutan liar.
Lalu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.21-Inspt/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Masih dalam isi surat itu, dalam rangka pencegahan Pungutan Liar dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Satgas Saber Pungli Provinsi akan melaksanakan Pencegahan berupa Spanduk Himbauan untuk tidak melakukan Pungutan Liar permintaan THR.
“Kita juga sudah memasang spanduk imbauan di beberapa titik pusat umum,” tandasnya.
Yusup s. (Chuba)