Foto daftar tabel hasil audit Tipikor terhadap proyek penimbunan yang di lakukan oleh CV NOSAL JAYA yang merupakan kegiatan dari Badan Pendapatan Daerah Mimika.
Mimika,detiknewstv.com Diduga kerugian negara mencapai 2,1 Milyar, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi mempertanyakan sejauh mana kasus penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani oleh pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika. Pernyataan ini disampaikan oleh sekretaris jenderal LSM Kampak Papua pada Sabtu, 21/01/2023.
Dugaan kasus penimbunan lokasi warga Ex Pasar damai dengan dasar laporan informasi pada tanggal 04 Januari 2021 yang ditangani oleh Tipikor Sat Reskrim polres Mimika hingga saat ini masyarakat belum mengetahui perkembangan prosesnya sehingga dipertanyakan oleh LSM Kampak.
Kegiatan dari Badan Pendapatan Daerah pada tahun 2020 dengan Pagu anggarannya sekitar Rp 3,2 Milyar dalam proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat kerugian negara. Berkaitan dengan kerugian negara ini, maka kepala Bapenda dan para pelaksana kegiatan pernah diperiksa namun sejauh ini masyarakat belum mengetahui perkembangan kasus.
Sekretaris Jenderal LSM Kampak, Johan Rumkorem mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 2021 terkait proyek penimbunan yang merupakan kegiatan dari Bapenda Mimika, dari hasil penyelidikan tersebut diduga ada kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar maka dari itu pihaknya ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangannya.
Lanjut Johan, Aparat penegak hukum yang ada di Timika jangan kalah bersaing dengan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), menurutnya kasus yang ditangani oleh KPK cepat terselesaikan dan Ia mengungkapkan bahwa ini pukulan telak terhadap aparat penegak hukum di Papua khususnya Timika.
Masa KPK bisa masuk langsung bisa melihat
Persoalan korupsi di Timika sedangkan aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus korupsi di Timika sedang aparat penegak hukum seperti ada Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Mimika tapi selama ini kasus korupsi di Mimika tidak pernah diselesaikan oleh kejaksaan dan kepolisian.
"Kami minta supaya Kepala kepolisian Resortk (Kapolres) tolong hargai UU Tindak Pidana Korupsi dan harus mengedepankan Undang Undang Tipikor sehingga mendesak bawahannya supaya menindaklanjuti laporan masyarakat yang ditangani oleh Tipikor" tuturnya.
Pihaknya menduga jika penyelidikan sampai mandek seperti begini berarti suap menyuap terjadi, untuk itu pihaknya akan ke aparat penegak hukum untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan korupsi ini ditindaklanjuti dan jika tidak ditindaklanjuti pihaknya yang akan menindaklanjuti ke Polda Papua dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI)
Jika upaya ini tidak terselesaikan lagi maka kami minta supervisi supaya KPK menindaklanjuti laporan yang ditangani oleh pihak penyidik di Polres Mimika" tuturnya.
Ia menambahkan, bila perlu pihaknya membuat tebusan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar citra penegak hukum dalam hal ini Tipikor bisa dibenahi sehingga masyarakat juga bisa puas dengan pelayanan yang ada, sistem pencegahan dimaksimalkan sehingga ruang untuk para koruptor diperkecil sehingga masyarakat bisa sejahtera.