Perawang - Sinergi Polsek Tualang bersama Satresnarkoba Polres Siak kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak delapan orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (2/7/2026) malam.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan di wilayah Kecamatan Tualang dan saat ini dilakukan proses Penyidikan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel Satresnarkoba Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan dua orang, yakni Inisial M Als D dan HA di sebuah rumah di Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Inisial A yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Perawang.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Inisial A. Saat petugas tiba, seluruh akses rumah dalam keadaan terkunci sehingga dilakukan upaya paksa untuk masuk. Dalam proses tersebut, para pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika ke dalam kloset serta melempar satu unit telepon genggam ke dalam sumur.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan Inisial AS, S Als AB, RJ, EP yang bersembunyi di dalam sumur, MJN yang bersembunyi di atas plafon rumah, serta L yang berada di lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pipet modifikasi, dua buah mancis, uang tunai Rp150.000, serta delapan unit telepon genggam berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang sebelumnya dibuang ke dalam sumur.
Dari hasil pemeriksaan awal, Inisial A diduga berperan sebagai bandar, sementara inisial MJN, RJ, S als AB, dan EP diduga berperan sebagai pengedar. M Als D dan HA diduga sebagai pembeli, sedangkan L diduga mengetahui aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, yaitu AS, M Als D, HA, RJ, S alias AB, dan EP. Sementara MJN serta L dinyatakan negatif.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1 ) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf (a) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 131 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Tualang, Satresnarkoba Polres Siak, dan masyarakat yang telah memberikan informasi. Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok yang diketahui berinisial U, yang saat ini telah masuk dalam daftar penyelidikan.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba.
( Ndi )